Nadiem Yakin Bebas, Jaksa Tegaskan Pembelaan Tak Didukung Bukti Sidang

Nadiem Yakin Bebas, Jaksa Tegaskan Pembelaan Tak Didukung Bukti Sidang

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Anwar Makarim menyampaikan pleidoi (nota pembelaan) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (2/6/2026).

INDOSBERITA.ID.JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai nota pembelaan atau pleidoi yang disampaikan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, tidak sepenuhnya sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook periode 2019–2022.

Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (2/6), JPU Parade Husaoit menyampaikan bahwa sejumlah argumen dalam pleidoi pihak Nadiem tidak mencerminkan fakta hukum yang telah dihadirkan selama proses pembuktian.

“Menurut kami, beberapa narasi penasihat hukum tidak berdasarkan fakta-fakta dalam persidangan,” ujar Parade.

Ia menjelaskan bahwa inti dari pleidoi pihak terdakwa menyoroti tidak terbuktinya dakwaan primer dalam perkara tersebut. Namun, menurut jaksa, masih terdapat sejumlah hal yang perlu ditanggapi secara resmi melalui replik pada sidang berikutnya yang dijadwalkan berlangsung pekan depan, Selasa (9/6).

Di sisi lain, Nadiem Makarim tetap menyatakan keyakinannya bahwa dirinya akan mendapatkan putusan bebas dari majelis hakim. Ia menilai tidak ada bukti persidangan yang menguatkan dakwaan jaksa terhadap dirinya dalam kasus tersebut.

Dalam surat dakwaan, Nadiem disebut melakukan sejumlah perbuatan bersama pihak lain, di antaranya pengadaan Chromebook yang dinilai tidak sesuai perencanaan, penyusunan kajian kebutuhan yang mengarah pada penggunaan Chromebook, penentuan harga satuan tanpa survei, serta pelaksanaan pengadaan tanpa evaluasi harga yang memadai.

Namun, Nadiem menegaskan bahwa seluruh fakta persidangan telah membantah tuduhan tersebut. Ia juga menyatakan tidak memerlukan intervensi atau langkah hukum khusus dari Presiden Prabowo Subianto, termasuk abolisi, amnesti, grasi, maupun rehabilitasi.

Sidang perkara ini akan berlanjut dengan agenda replik dari jaksa penuntut umum sebelum memasuki tahap putusan.

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *