Polisi Gerebek Rumah di Muara Bulian, Bandar dan Kurir Sabu Dibekuk

Ilustrasi – Poto Pelaku Pengedar Sabu
INDOSBERITA.ID.BATANG HARI – Tim Kuda Hitam Satuan Reserse Narkoba Polres Batang Hari kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Desa Aro, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batang Hari.
Dalam operasi yang dilakukan pada Selasa (2/6/2026) sekitar pukul 20.10 WIB, petugas mengamankan dua orang pria yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkoba. Keduanya masing-masing berinisial AH (34), warga Desa Aro, dan Z (35), warga Desa Muara Singoan.
Kasatresnarkoba Polres Batang Hari, AKP Saprizal, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.
“Dari informasi masyarakat, kami lakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan dua pelaku di lokasi,” ujarnya, Rabu (3/6/2026).Dikutip dari Tribunjambi
Saat proses penangkapan, kedua tersangka sempat berusaha melarikan diri dan melakukan perlawanan terhadap petugas. Namun upaya tersebut berhasil digagalkan sehingga keduanya dapat diamankan bersama barang bukti.
Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menduga AH berperan sebagai bandar, sementara Z bertindak sebagai kurir dalam jaringan peredaran narkotika tersebut. Aparat menegaskan bahwa pengungkapan bandar menjadi fokus utama dalam pemberantasan narkoba.
“Keduanya memiliki peran berbeda, AH sebagai bandar dan Z sebagai kurir. Ini yang terus kami kembangkan,” kata AKP Saprizal.
Dalam penggerebekan di lokasi kejadian, petugas berhasil menyita delapan paket sabu dalam plastik klip dengan berat bruto 9,08 gram. Selain itu, turut diamankan timbangan digital, alat hisap sabu (bong), buku catatan transaksi, uang tunai Rp180 ribu, serta tiga unit telepon seluler.
Dari tangan Z, polisi juga menemukan satu kaca pirek berisi sabu dengan berat bruto 1,54 gram.
AKP Saprizal menambahkan, berdasarkan informasi sementara, peredaran narkotika tersebut diduga telah menyasar kalangan remaja di wilayah setempat. Hal ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian.
“Kami mendapati informasi bahwa barang ini juga beredar di kalangan remaja, sehingga menjadi perhatian khusus,” ujarnya.
Sementara itu, hasil pemeriksaan awal mengungkap bahwa AH mendapatkan barang haram tersebut dari jaringan lain yang saat ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
“Kami masih mendalami sumber barang ini untuk mengungkap jaringan di atasnya,” tambahnya.
Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Batang Hari untuk menjalani proses hukum. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Penangkapan ini sendiri bermula dari laporan warga terkait aktivitas mencurigakan di kawasan Desa Sungai Baung dan Desa Aro. Setelah dilakukan pemantauan, petugas kemudian melakukan penggerebekan di sebuah rumah yang diduga menjadi lokasi transaksi narkotika.



