Tipu Korban Rp3 Juta dengan Modus Temukan Emas di Jambi, Dua Pelaku Dipenjara 2,5 Tahun
INDOSBERITA.ID.JAMBI – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi menjatuhkan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara kepada Riski Oktaviandri dan Rusdi dalam perkara penipuan dengan modus menemukan emas palsu. Majelis hakim membacakan putusan tersebut dalam persidangan...



