Pengadilan Tinggi Jambi Ubah Putusan Banding Korupsi DAK Disdik, Uang Pengganti Terdakwa Dipangkas

PUTUSAN BANDING – Kasi Penkum Kejati Jambi, Noly Wijaya, menjelaskan putusan banding tiga terdakwa perkara korupsi di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi.
Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul Vonis Uang Pengganti Satu Terdakwa Korupsi di Jambi Turun dari Rp6,5 M jadi Rp2,3 M,
INDOSBERITA.ID.JAMBI – Pengadilan Tinggi Jambi memutus perkara banding kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi. Majelis hakim mempertahankan status bersalah tiga terdakwa, namun mengubah sejumlah ketentuan terkait pidana tambahan, terutama besaran uang pengganti.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jambi, Noly Wijaya, membenarkan putusan banding tersebut. Menurutnya, majelis hakim membacakan putusan pada Selasa (30/6/2026).Dikutip dari Tribunjambi
Dalam amar putusan, majelis hakim mengoreksi sebagian putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi. Perubahan tersebut menyasar pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti dan ketentuan hukuman pengganti apabila terdakwa tidak mampu melunasi kerugian negara.
Uang Pengganti Disesuaikan
Majelis hakim menetapkan salah satu terdakwa wajib membayar uang pengganti sebesar Rp1,681 miliar. Apabila terdakwa tidak melunasi kewajiban tersebut dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, negara akan menyita dan melelang harta miliknya.
Jika nilai aset yang disita tidak mencukupi, terdakwa harus menjalani pidana penjara selama 360 hari. Ketentuan ini menggantikan putusan sebelumnya yang menetapkan hukuman pengganti selama satu tahun enam bulan.
Vonis Endah Susanti Tetap Berlaku
Dalam perkara terdakwa Endah Susanti, majelis hakim menerima permohonan banding dari jaksa penuntut umum. Meski demikian, hakim tetap mempertahankan seluruh putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jambi.
Selain itu, Endah Susanti tetap menjalani masa penahanan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan sebelumnya.
Wawan Setiawan Tetap Dipidana 7 Tahun
Majelis hakim juga memutus perkara banding terhadap terdakwa Wawan Setiawan. Hakim tetap menjatuhkan hukuman penjara selama tujuh tahun serta denda Rp400 juta. Jika denda tidak di bayar, Wawan harus menjalani pidana pengganti selama 120 hari.
Namun, majelis hakim mengubah nilai uang pengganti yang harus di bayarkan. Dalam putusan banding, Wawan di wajibkan membayar Rp2,351 miliar. Nilai tersebut lebih rendah di banding putusan tingkat pertama yang mencapai sekitar Rp6,58 miliar.
Apabila Wawan tidak melunasi uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, negara akan menyita dan melelang aset miliknya. Jika hasil lelang belum mampu menutup seluruh kerugian negara, ia wajib menjalani hukuman penjara selama 360 hari.
Melalui putusan banding tersebut, Pengadilan Tinggi Jambi tetap menyatakan ketiga terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi. Meski demikian, majelis hakim menyesuaikan beberapa ketentuan pidana tambahan sesuai hasil pemeriksaan di tingkat banding.



