Wakapolda Riau, Hengki Haryadi, menyampaikan bahwa upaya penegakan hukum tidak hanya dilakukan melalui penindakan, tetapi juga dengan pendekatan yang lebih humanis dan berkelanjutan. Ia menekankan pentingnya konsep green policing sebagai strategi untuk mencegah masyarakat kembali terlibat dalam aktivitas tambang ilegal.
Menurutnya, edukasi kepada masyarakat menjadi kunci agar kesadaran terhadap dampak lingkungan dan hukum dari PETI semakin meningkat. “Kami tidak hanya menindak, tetapi juga berupaya mencegah melalui edukasi agar aktivitas ini tidak terus berulang,” ujarnya, Sabtu (25/4/2026).
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Ade Kuncoro Ridwan, mengungkapkan bahwa dari puluhan kasus yang diungkap, sebanyak 54 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Tak hanya itu, aparat juga melakukan operasi di ratusan titik tambang ilegal. Dalam penindakan tersebut, petugas memusnahkan 1.167 unit rakit PETI beserta berbagai perlengkapan yang digunakan dalam aktivitas penambangan.
Langkah tegas juga dilakukan terhadap penyalahgunaan bahan bakar minyak subsidi yang kerap menjadi penunjang kegiatan ilegal tersebut. Polisi menyita sekitar 4,5 ton solar subsidi dan mengamankan dua orang tersangka terkait kasus tersebut.
Penindakan ini diharapkan mampu memutus rantai aktivitas PETI yang selama ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berdampak serius terhadap kerusakan lingkungan di wilayah Riau.