Pencemaran Nama Baik Hotman Paris, Razman Nasution Resmi Masuk Lapas Cipinang

Razman Arif Nasution (credit: KapanLagi.com/Budy Santoso)
INDOSBERITA.ID.JAKARTA — Kejaksaan Negeri Jakarta Utara resmi mengeksekusi Razman Arif Nasution ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur. Langkah hukum ini menjadi akhir dari perseteruan panjangnya dengan Hotman Paris Hutapea terkait kasus pencemaran nama baik.
Kepala Lapas Kelas I Cipinang, Syarpani, mengonfirmasi langsung penerimaan terpidana tersebut pada Jumat (26/6/2026). “Kami menerima terpidana Dr. H. Razman Arif Nasution, S.H., S.Ag., M.A., (Ph.D) berdasarkan Surat Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Nomor: B-4374/M.1.11/Eku.3/06/2026 tertanggal 25 Juni 2026,” ujar Syarpani di Jakarta.
Menjalani Prosedur Ketat Lapas
Pihak Kejaksaan mengantar Razman ke Lapas Cipinang pada Kamis (25/6) sekitar pukul 16.20 WIB setelah putusan pengadilan mengantongi kekuatan hukum tetap (inkrah). Begitu Razman tiba, petugas Lapas langsung menerapkan prosedur operasional standar secara ketat.
Syarpani memastikan anak buahnya menjalankan seluruh proses penerimaan secara transparan. “Petugas langsung melakukan tahapan administrasi, memeriksa identitas, serta mengecek kondisi kesehatan yang bersangkutan,” tambahnya.Dikutip dari Liputan 6 SCTV
Sanksi Penjara dan Denda Ratusan Juta
Kasus ini bermula saat Razman melanggar Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Rekam jejak perseteruan kedua pengacara ini bahkan sempat memicu kegaduhan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis (6/2), yang kemudian meluas setelah Hotman Paris mengunggah video insiden tersebut melalui akun Instagram @hotmanparisofficial.
Kini, Razman harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi.
“Hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan kepada yang bersangkutan,” tegas Syarpani.
Selain hukuman kurungan badan, majelis hakim juga mewajibkan Razman membayar denda sebesar Rp200 juta. Jika Razman menolak atau tidak mampu membayar denda tersebut, hakim menyiapkan hukuman pengganti (subsider) berupa tambahan kurungan selama empat bulan.



