Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook

Sidang vonis Eks Mendikbud Nadiem Makarim. (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat).
INDOSBERITA.ID.JAKARTA – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menjalani vonis 10 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chromebook Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek. Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat membacakan putusan tersebut dan menyatakan sidang terbuka untuk umum.
Hakim Nyatakan Terbukti Bersalah di Dakwaan Subsider
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Nadiem tidak terbukti bersalah pada dakwaan primer. Namun, hakim menyatakan ia terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam dakwaan subsider.
“Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun kepada terdakwa,” ujar Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah saat membacakan putusan, Selasa (30/6/2026). Hakim membacakan putusan tersebut dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Denda dan Uang Pengganti
Hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar kepada Nadiem dengan ketentuan subsider 190 hari kurungan. Hakim membebankan uang pengganti sebesar Rp809 miliar kepada Nadiem dengan ketentuan subsider 5 tahun penjara jika tidak dibayarkan.
Putusan ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut hukuman 18 tahun penjara serta pembayaran uang pengganti lebih dari Rp5 triliun.
Kerugian Negara dalam Proyek Chromebook
Dalam perkara ini, jaksa mendakwa Nadiem bersama sejumlah pihak lain di lingkungan Kemendikbudristek, termasuk pejabat direktorat dan seorang konsultan. Dalam proses persidangan, jaksa memaparkan keterlibatan para pihak tersebut dalam berkas perkara.
Jaksa menyebut proyek pengadaan Chromebook menimbulkan kerugian negara sekitar Rp2,1 triliun. Jaksa juga menyebut kerugian itu berasal dari dugaan kemahalan harga perangkat serta pengadaan sistem CDM yang tidak diperlukan.
Proses Hukum dan Putusan Pengadilan
Majelis hakim menyimpulkan bahwa para terdakwa melakukan perbuatan korupsi secara kolektif dalam proses pengadaan tersebut. Pengadilan menjatuhkan putusan tingkat pertama ini, sementara para pihak masih dapat mengajukan upaya hukum lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku.



