DPR Buka Pintu Aspirasi Publik dalam Pembahasan RUU Perampasan Aset

Ruangan Rapat Komisi III DPR RI (BeritaNasional/Ahda).
INDOSBERITA.ID.JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memastikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset terus berjalan di parlemen. DPR kini mendorong partisipasi masyarakat agar proses penyusunan aturan tersebut dapat menampung berbagai aspirasi.
Dasco mengatakan Komisi III DPR RI terus menerima masukan dari berbagai kelompok masyarakat. Organisasi, kalangan profesi, hingga masyarakat umum turut menyampaikan pandangan terkait RUU Perampasan Aset.
“Banyak animo dari kumpulan masyarakat, organisasi, profesi, maupun perorangan yang ingin memberikan masukannya,” kata Dasco dalam tayangan Headline News Metro TV, Sabtu, 15 Agustus 2026.
Menurut Dasco, Komisi III tetap membuka pembahasan mengenai partisipasi publik meski DPR tengah menjalani masa reses. Kondisi tersebut tidak menghentikan komunikasi dan penyerapan aspirasi terkait RUU Perampasan Aset.
DPR Akan Evaluasi Perkembangan Pembahasan
Pimpinan DPR juga akan meminta laporan dari Komisi III mengenai perkembangan pembahasan. Laporan tersebut akan menjadi bahan evaluasi untuk menentukan langkah berikutnya, termasuk teknis pembahasan RUU.
“Komisi III pada saat reses pun tetap terus membahas partisipasi publik dari Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset,” ujar Dasco.
Dasco menambahkan, pimpinan DPR akan melihat sejauh mana Komisi III menyerap aspirasi masyarakat. DPR kemudian mengevaluasi tata cara pembahasan serta berbagai persoalan teknis yang muncul selama proses tersebut.
Aspirasi Masyarakat Jadi Perhatian
DPR ingin memastikan pembahasan RUU Perampasan Aset tidak hanya berfokus pada aspek teknis hukum. Aspirasi masyarakat juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi tersebut.
Karena itu, DPR memberi ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan pandangan sebelum pembahasan memasuki tahap selanjutnya. Langkah tersebut diharapkan menghasilkan aturan yang mampu menjawab kebutuhan penegakan hukum sekaligus mengakomodasi kepentingan publik.
Pembahasan RUU Perampasan Aset selanjutnya akan mengikuti hasil evaluasi DPR terhadap masukan masyarakat dan perkembangan kerja Komisi III.



