Nasib Honorer Dibahas di Tingkat Nasional, Alfin: Kebijakan Harus Adil dan Terukur

Zoom Meeting Pemkot Sungai Penuh Bersama Komisi II DPR RI.
INDOSBERITA.ID.SUNGAI PENUH – Wali Kota Sungai Penuh, Alfin, mengikuti Rapat Kerja (Raker), Rapat Dengar Pendapat (RDP), dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang diselenggarakan Komisi II DPR RI secara virtual melalui Zoom Meeting, Senin (8/6/2026). Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Sekretaris Daerah Kota Sungai Penuh.
Dalam mengikuti rapat itu, Alfin didampingi Sekretaris Daerah Alpian, para Asisten Sekretariat Daerah, serta sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Sungai Penuh.
Agenda rapat membahas sejumlah persoalan strategis terkait manajemen aparatur sipil negara (ASN), terutama mengenai skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu dan PPPK penuh waktu, penataan tenaga honorer, serta kebijakan relaksasi belanja pegawai daerah yang melebihi batas 30 persen dari APBD.
Pertemuan tersebut turut dihadiri Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Menteri Dalam Negeri, para gubernur, perwakilan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI), Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI), serta kepala daerah dari berbagai wilayah di Indonesia.
Salah satu fokus pembahasan adalah penyusunan langkah strategis untuk menyelesaikan persoalan tenaga non-ASN yang hingga kini masih menjadi perhatian pemerintah daerah. Skema PPPK paruh waktu dan PPPK penuh waktu dinilai sebagai alternatif yang dapat memberikan kepastian status bagi tenaga honorer dengan tetap mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah.
Wali Kota Alfin menyampaikan apresiasi atas upaya Komisi II DPR RI bersama pemerintah pusat dalam mencari solusi atas berbagai persoalan kepegawaian yang dihadapi daerah.
Menurutnya, pembahasan tersebut merupakan langkah penting dalam mewujudkan sistem birokrasi yang profesional, efektif, dan berkeadilan. Ia berharap kebijakan yang nantinya ditetapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi tenaga honorer sekaligus meningkatkan kesejahteraan mereka.
“Pemerintah Kota Sungai Penuh mendukung penuh upaya penyelesaian persoalan tenaga honorer melalui kebijakan yang terukur. Kami berharap keputusan yang dihasilkan dapat mengakomodasi kebutuhan daerah, memberikan kepastian bagi tenaga honorer, serta tetap memperhatikan kemampuan keuangan pemerintah daerah,” ujar Alfin.
Ia menambahkan, keseimbangan antara kebutuhan pelayanan publik dan kapasitas anggaran menjadi faktor penting dalam penyusunan kebijakan kepegawaian. Dengan penataan aparatur yang tepat, kualitas pelayanan kepada masyarakat diyakini akan semakin meningkat dan mendukung kinerja pemerintahan yang lebih optimal.
Keikutsertaan Pemerintah Kota Sungai Penuh dalam rapat tersebut menjadi wujud komitmen daerah untuk mendukung program pemerintah pusat sekaligus menyampaikan berbagai aspirasi terkait penataan ASN. Langkah ini diharapkan mampu memperkuat tata kelola pemerintahan yang profesional, efektif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.



