MK Putuskan Sisa Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Operator Wajib Sediakan Opsi Rollover

Ilustrasi -Poto
INDOSBERITA.ID.JAMBI – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait kebijakan sisa kuota internet yang hangus setelah masa aktif paket berakhir. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pleno terbuka pada Kamis, 23 Juli 2026.
Perkara Nomor 273/PUU-XXIII/2025 diajukan oleh Didi Supandi dan Wahyu Triana Sari. Keduanya menggugat ketentuan mengenai penetapan tarif layanan telekomunikasi yang di atur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
MK Minta Perlindungan untuk Sisa Kuota
Dalam putusannya, MK menyatakan Pasal 28 ayat (1) pada Pasal 71 angka 2 Lampiran UU Nomor 6 Tahun 2023 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 secara bersyarat apabila tidak di maknai memberikan perlindungan terhadap sisa kuota pelanggan.
Mahkamah menegaskan penyelenggara jasa telekomunikasi wajib menyediakan pilihan layanan yang memungkinkan sisa kuota pelanggan tetap aktif dan dapat di gunakan. Dengan demikian, pelanggan memiliki alternatif paket yang lebih fleksibel sesuai kebutuhan.
Putusan tersebut juga membuka peluang bagi operator untuk menghadirkan layanan dengan sistem akumulasi atau rollover kuota. Pelanggan dapat memilih paket yang memungkinkan sisa kuota berpindah ke periode berikutnya.
Paket Internet Tetap Bisa Memiliki Masa Aktif
MK menegaskan putusan ini tidak menghapus sistem masa berlaku pada seluruh paket internet. Operator masih dapat menawarkan paket dengan batas waktu penggunaan seperti sebelumnya.
Namun, setiap perusahaan telekomunikasi wajib menyediakan pilihan layanan lain yang memberikan perlindungan terhadap sisa kuota pelanggan. Kebijakan itu bertujuan memberikan pilihan yang lebih adil bagi konsumen.
Berawal dari Keluhan Konsumen
Permohonan uji materi berawal dari keluhan pelanggan yang kehilangan kuota internet meski belum habis di gunakan. Salah seorang pemohon mengaku hanya memakai sekitar 10 gigabita dari paket 30 gigabita yang di belinya. Sisa kuota sekitar 20 gigabita hangus setelah masa aktif paket berakhir.
MK menilai perlindungan terhadap sisa kuota dapat meningkatkan kepastian hukum bagi konsumen. Di sisi lain, operator tetap memiliki keleluasaan untuk menyusun berbagai skema produk dan layanan.
Operator Harus Menyesuaikan Layanan
Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat sejak di bacakan dalam sidang. Karena itu, pemerintah bersama operator telekomunikasi perlu menyesuaikan regulasi dan produk layanan agar sejalan dengan putusan tersebut.
Bagi pelanggan, keputusan ini membuka peluang memperoleh paket internet yang lebih fleksibel. Meski demikian, masyarakat tetap perlu memeriksa syarat penggunaan, masa berlaku, ketentuan perpanjangan, serta mekanisme rollover sebelum membeli paket internet.



