BI Cabut Sejumlah Uang Rupiah dari Peredaran

BI Cabut Sejumlah Uang Rupiah dari Peredaran

Uang Indonesia,Sejumlah uang rupiah kertas lama yang dicabut dari peredaran (AI)

INDOSBERITA.ID.JAKARTA – Bank Indonesia (BI) resmi mencabut sejumlah uang rupiah kertas dari peredaran dan menetapkannya tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia.

Kebijakan ini dilakukan sebagai bagian dari penataan sistem mata uang nasional serta menjaga kualitas uang yang beredar di tengah masyarakat. Meski demikian, BI tetap memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk menukarkan uang tersebut dalam jangka waktu hingga 10 tahun sejak tanggal pencabutan.

Penukaran dapat dilakukan di Kantor Pusat BI di Jakarta maupun seluruh Kantor Perwakilan BI di berbagai daerah. Namun, masyarakat diimbau memperhatikan batas waktu penukaran, karena setiap pecahan memiliki tenggat yang berbeda. Jika melewati batas tersebut, uang tidak lagi memiliki nilai tukar.

Sebagian besar uang yang dicabut berasal dari kategori Uang Rupiah Khusus (URK), yang diterbitkan dalam rangka momen tertentu seperti peringatan kemerdekaan atau kampanye global. Meski memiliki nilai historis tinggi dan kerap menjadi koleksi, statusnya tetap tidak sah untuk transaksi.

Adapun beberapa kelompok uang yang dicabut beserta batas waktu penukarannya antara lain:

Batas hingga 29 Agustus 2031, meliputi seri 25 Tahun Kemerdekaan RI (1970), seri Cagar Alam (1987), Save The Children (1990), serta seri Perjuangan Angkatan ’45 RI (1990).

Batas hingga 30 Agustus 2032, yaitu seri 50 Tahun Kemerdekaan RI (1995).

Batas hingga 1 Desember 2033, mencakup uang rupiah umum emisi 1991, 1993, dan 1997.

Batas hingga 31 Januari 2035, yaitu seri For The Children Of The World (1999).

Dalam praktiknya, sejumlah uang tersebut saat ini lebih banyak beredar di kalangan kolektor dibandingkan digunakan dalam transaksi sehari-hari.

BI mengimbau masyarakat yang masih menyimpan uang-uang tersebut agar segera menukarkannya sebelum batas waktu berakhir, guna menghindari kerugian karena hilangnya nilai tukar.

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *