KPK Temukan Selisih SGD2.000, Pengembalian Uang Raja Juli Antoni Belum Lengkap

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dalam rapat bersama jajaran Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE), Selasa (21/7/2026). ANTARA/HO-Kemenhut RI
INDOSBERITA.ID.JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan pemberian uang dalam amplop dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. Penyidik menemukan selisih antara nilai uang yang di duga di berikan dengan jumlah yang telah di kembalikan.
KPK Temukan Selisih SGD2.000
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik masih memeriksa rincian pengembalian uang. Nilainya belum sesuai dengan dugaan uang yang di terima.
“Pengembaliannya sampai saat ini masih terus di lakukan pengecekan karena memang penyidik mendapati pengembaliannya belum utuh senilai SGD14.000,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (5/8/2026).
Penyidik menduga Suhardiman Amby menyerahkan uang sebesar SGD14.000 kepada Raja Juli Antoni. Penyerahan itu terjadi saat kunjungan ke Kantor Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026.
Raja Juli Antoni baru mengembalikan SGD12.000 kepada KPK. Karena itu, penyidik masih menelusuri selisih sebesar SGD2.000.
“Ini tentu masih akan terus di telusuri, di lacak mengapa masih ada selisih, masih ada gap antara uang-uang yang di berikan oleh bupati kepada Pak Menhut pada tanggal 2 Juni dengan besaran uang yang di kembalikan,” ujar Budi.
Penyidik Periksa Sejumlah Saksi
KPK juga memeriksa sejumlah saksi untuk memperkuat pembuktian. Mereka mengetahui proses pengumpulan, penyerahan, hingga pengembalian uang.
Dua saksi yang telah menjalani pemeriksaan ialah Asisten I Pemerintah Kabupaten Kuansing, Fahdiansyah, dan Ketua DPRD Kuansing, Juprizal.
Budi menjelaskan, keterangan kedua saksi membantu penyidik mencocokkan fakta dengan barang bukti yang telah di sita. Langkah itu di harapkan dapat memperkuat proses pembuktian perkara.
“Kedua pihak ini di duga mengetahui proses pengumpulan, proses dugaan pemberian kepada pihak Kemenhut, dan juga proses pengembalian. Keterangan para saksi serta uang yang di sita saling mengonfirmasi dan memperkuat pembuktian dalam perkara Kuansing,” tutup Budi.



