PETI di Bungo Terbongkar, Tiga Orang Ditangkap, Dua Excavator Disita Petugas

polda jambi ungkap kasus peti di bungo
INDOSBERITA.ID.JAMBI – Aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Batu Kerbau, Kecamatan Pelepat, Kabupaten Bungo, berujung penangkapan tiga pria. Di rektorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi menangkap mereka pada 2 Oktober 2026 dan menyita dua unit alat berat serta 94,61 gram material emas.
Ketiga pria tersebut masing-masing berinisial AJ (36), yang berperan sebagai pengawas, HS (34) sebagai operator alat berat, dan SH (22) sebagai pembantu operator atau helper.
Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Erlan Munaji, menjelaskan bahwa personel Unit I Subdit IV Tipidter Di treskrimsus Polda Jambi mengungkap aktivitas tambang ilegal tersebut setelah menerima laporan masyarakat.
“Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang di sampaikan ke kita,” ujar Erlan kepada wartawan, Jumat (16/10/2026).
Polisi Buru Dua Terduga Pemodal
Selain menangkap tiga orang, polisi mengamankan dua unit excavator dan 94,61 gram material emas sebagai barang bukti.
Penyidik kini mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat dalam kegiatan tambang ilegal tersebut. Polisi juga memburu dua orang berinisial FY alias AG dan Z alias C yang diduga menjadi pemodal aktivitas PETI itu.
Langkah pengembangan ini bertujuan menelusuri peran setiap pihak, termasuk dugaan keterlibatan orang-orang yang mendanai operasional penambangan.
Erlan menegaskan Polda Jambi terus menindak dugaan tindak pidana pertambangan tanpa izin sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami menyampaikan informasi secara terbuka kepada masyarakat sekaligus menunjukkan bahwa proses penegakan hukum di laksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” tegasnya.
Terancam Hukuman Lima Tahun Penjara
Kasus ini kembali menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak menjalankan kegiatan pertambangan tanpa izin. Selain berhadapan dengan proses hukum, aktivitas PETI juga berisiko merusak lingkungan dan mengganggu kelestarian alam.
Erlan mengimbau masyarakat untuk menghindari penambangan ilegal serta ikut menjaga lingkungan. Ia juga mengajak warga melaporkan dugaan aktivitas PETI kepada aparat agar pihak berwenang dapat menindaklanjutinya.
Ketiga pria tersebut terancam hukuman maksimal lima tahun penjara sesuai ketentuan yang di sangkakan penyidik. Sementara itu, polisi masih melanjutkan pengembangan perkara untuk menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain.




