Keputusan tersebut diambil dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang digelar di Ruang Sidang Bidpropam Polda Kepri pada Jumat (17/4/2026). Sidang berlangsung cukup lama, dari pukul 10.00 WIB hingga sekitar pukul 23.00 WIB.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Nona Pricillia, menyampaikan bahwa keempat anggota tersebut terbukti melakukan pelanggaran berat dan dijatuhi sanksi tegas berupa pemecatan dari institusi Polri.
“Keputusan sidang menetapkan PTDH kepada keempat anggota. Mereka juga telah mengakui perbuatannya yang mengakibatkan hilangnya nyawa,” ujar Nona dalam keterangan pers di Polda Kepri.
Empat anggota yang dipecat
Adapun keempat Bripda yang diberhentikan tidak dengan hormat yakni:
- Bripda Arawna Sihombing
- Bripda Asrul Prasetya
- Bripda Guntur Sakti Pamungkas
- Bripda Muhammad Al-Farisi
Mereka dinyatakan melanggar Pasal 13 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, serta Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
“Perbuatan mereka dikategorikan sebagai tindakan tercela yang tidak dapat ditoleransi dalam institusi kepolisian,” tegasnya.
Saksi dan proses sidang
Sidang etik dipimpin oleh Ketua Komisi, Kombes Pol Eddwi Kurnianto, dengan menghadirkan enam saksi, termasuk tenaga medis kepolisian serta sejumlah anggota yang berada di lokasi kejadian.
Dari hasil persidangan, Bripda Arawna Sihombing yang disebut sebagai terduga pelaku utama menyatakan menerima putusan PTDH. Sementara tiga anggota lainnya menyatakan keberatan dan berencana mengajukan banding.
Kesempatan banding
Polda Kepri memberikan waktu tiga hari bagi ketiga anggota tersebut untuk mengajukan banding sejak putusan dibacakan. Adapun memori banding harus disampaikan maksimal dalam waktu 21 hari sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasus ini menjadi perhatian serius internal kepolisian sebagai bentuk penegakan disiplin dan kode etik di lingkungan Polri.