Geger! Wabup PALI dan ASN Bapenda Sumsel Ditahan dalam Kasus Dugaan Pemerasan Proyek

Dugaan Pemerasan Proyek Rp10 Miliar, Wabup PALI Resmi Jadi Tersangka dan Ditahan Kejati Sumsel.–Dokumen Palpos.id
INDOSBERITA.ID.PALI – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menetapkan Wakil Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), IT, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait proyek pembangunan senilai Rp10 miliar di Kabupaten PALI.
Penetapan tersangka diumumkan langsung oleh Kepala Kejati Sumsel, Ketut Sumedana, dalam konferensi pers yang digelar di Palembang, Rabu (3/6/2026) malam.
Selain IT, penyidik juga menetapkan AK, seorang aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumatera Selatan, sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, keduanya langsung ditahan di Rumah Tahanan Pakjo Palembang selama 20 hari untuk mendukung proses penyidikan yang tengah berjalan.
Ketut Sumedana menjelaskan, penetapan status tersangka dilakukan setelah tim penyidik tindak pidana khusus mengantongi sejumlah alat bukti yang dinilai cukup. Dari hasil penyidikan, keduanya diduga terlibat dalam praktik pemerasan terhadap pihak swasta yang akan mengerjakan proyek pembangunan di wilayah Kabupaten PALI.
“Penyidik telah menemukan bukti yang cukup sehingga perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan dan menetapkan dua orang sebagai tersangka,” kata Ketut.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, tersangka IT diduga meminta bagian dana dari proyek tersebut dengan nilai mencapai Rp1 miliar. Namun, dana yang akhirnya diterima diduga sebesar Rp872,5 juta dan diberikan secara bertahap.
Penyidik mengungkapkan sebagian uang, yakni sekitar Rp437 juta, diduga diserahkan kepada AK dalam bentuk tunai. Sementara sisa dana lainnya disebut mengalir kepada IT melalui rekening seorang ajudan berinisial J.
Aliran dana tersebut kini menjadi fokus pendalaman penyidik guna mengungkap peran masing-masing pihak serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
Kasus ini menarik perhatian publik karena IT masih aktif menjabat sebagai Wakil Bupati PALI saat proses hukum berlangsung. Penetapan tersangka terhadap pejabat daerah tersebut memunculkan berbagai tanggapan dari masyarakat dan pemerhati hukum.
Kejati Sumsel menegaskan proses penyidikan akan terus dilakukan secara profesional dan transparan untuk memastikan seluruh fakta hukum terungkap. Langkah ini juga dinilai sebagai bagian dari upaya penegakan hukum terhadap praktik penyalahgunaan jabatan dan tindakan yang berpotensi menghambat iklim investasi serta pembangunan daerah.



