Kejari Geledah Kantor KPU OKU Timur, 243 Dokumen dan Perangkat Elektronik Disita

Kejari Geledah Kantor KPU OKU Timur, 243 Dokumen dan Perangkat Elektronik Disita

‎Kantor KPU OKUT Digeledah Kejaksaan, Ratusan Dokumen dan Empat Alat Elektronik Disita ‎ ‎-Foto:Dokumen Palpos-

INDOSBERITA.ID.OKU TIMUR – Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Timur melakukan penggeledahan di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) OKU Timur pada Senin (8/6/2026). Langkah tersebut dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan penyimpangan pengelolaan dana hibah Pilkada 2024.

Penggeledahan dimulai sekitar pukul 11.00 WIB dan berakhir pada pukul 17.00 WIB. Selama enam jam, tim penyidik menyisir sejumlah ruangan serta memeriksa berbagai dokumen yang berkaitan dengan penggunaan anggaran hibah Pilkada.

Kegiatan itu dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari OKU Timur Sepri Hendra bersama Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Hafiedz, dengan melibatkan sejumlah personel kejaksaan.

Dari hasil penggeledahan, penyidik mengamankan total 243 barang yang terdiri dari 239 dokumen, dua unit telepon genggam, serta dua unit laptop. Seluruh barang bukti tersebut kemudian dibawa ke Kejari OKU Timur untuk proses pemeriksaan dan analisis lebih lanjut.

“Kami telah menyita sejumlah dokumen yang dibutuhkan untuk kepentingan penyidikan. Ke depan akan dilakukan pemanggilan kembali guna pendalaman terhadap perkara ini,” kata Hafiedz kepada wartawan usai penggeledahan.

Menurutnya, penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari upaya penyidik untuk mengumpulkan alat bukti yang dapat memperjelas dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah Pilkada 2024 di lingkungan KPU OKU Timur.

Hafiedz menjelaskan, pada hari yang sama status penanganan perkara tersebut resmi ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Dengan peningkatan status itu, penyidik memiliki kewenangan melakukan berbagai tindakan hukum guna mengungkap fakta-fakta yang berkaitan dengan perkara.

Ratusan dokumen dan perangkat elektronik yang telah diamankan akan diteliti secara mendalam untuk menelusuri alur penggunaan anggaran serta mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat dalam pengelolaannya.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan penggunaan dana hibah penyelenggaraan Pilkada 2024. Kejari OKU Timur menegaskan akan menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *