Heboh Honor Pegawai Syara’ dan Guru Ngaji,Pemkab Merangin Tegaskan Tak Ada Pemotongan

Heboh Honor Pegawai Syara' dan Guru Ngaji,Pemkab Merangin Tegaskan Tak Ada Pemotongan

ILustrasi Foto Gemini IA

INDOSBERITA.ID.MERANGIN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Merangin meluruskan informasi yang beredar mengenai dugaan pemotongan honor pegawai Syara’ dan guru ngaji. Pemerintah memastikan seluruh hak penerima honor tetap dibayarkan sesuai ketentuan. Perbedaannya hanya terletak pada mekanisme pencairan yang kini berlangsung secara bertahap menyesuaikan transfer anggaran dari pemerintah pusat.

Sebelumnya, masyarakat ramai membicarakan pembayaran honor sebesar Rp600 ribu. Nominal itu memunculkan anggapan bahwa pemerintah memangkas honor hingga 50 persen dari jumlah yang biasanya mencapai Rp1,2 juta untuk periode enam bulan.

Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Setda Merangin, Agus Salim Idris, menegaskan bahwa informasi tersebut tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Menurutnya, Rp600 ribu merupakan pembayaran honor untuk tiga bulan, bukan enam bulan.

“Isu pemotongan itu tidak benar. Dana sebesar Rp600 ribu yang kemudian diterima bersih Rp585 ribu setelah dipotong pajak adalah honor untuk periode tiga bulan. Honor itu langsung dikirim ke rekening yang bersangkutan. Adapun honor untuk tiga bulan sisanya saat ini sedang dalam proses pengurusan,” ujar Agus.

Penyesuaian Mekanisme Pencairan Honor

Agus menjelaskan, pemerintah mengubah pola pencairan honor karena menyesuaikan mekanisme penyaluran dana dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah. Langkah tersebut bertujuan agar pegawai Syara’ dan guru ngaji dapat menerima sebagian haknya lebih cepat tanpa harus menunggu seluruh proses administrasi selesai.

Ia juga memastikan pemerintah tetap mengalokasikan honor penuh selama enam bulan. Saat ini, pemerintah daerah terus menyelesaikan proses administrasi agar pembayaran untuk tiga bulan berikutnya segera masuk ke rekening seluruh penerima.

Pemkab Ajak Masyarakat Tabayyun

Pemkab Merangin mengimbau masyarakat agar tidak langsung mempercayai informasi yang belum terverifikasi. Pemerintah membuka ruang komunikasi bagi pegawai Syara’, guru ngaji, maupun masyarakat yang membutuhkan penjelasan mengenai mekanisme pembayaran honor.

“Kami sangat terbuka untuk berdiskusi dan memberikan penjelasan. Pegawai Syara’ dan guru ngaji merupakan sosok yang diteladani di tengah masyarakat. Untuk itu, mari kita bersama-sama mengedepankan tabayyun dan mengonfirmasi kebenaran informasi agar tidak menimbulkan salah paham,” kata Agus.

Melalui klarifikasi tersebut, Pemkab Merangin berharap polemik yang berkembang di tengah masyarakat segera mereda. Pemerintah juga menegaskan komitmennya untuk memenuhi seluruh hak pegawai Syara’ dan guru ngaji sekaligus menjaga transparansi dalam setiap proses penyaluran honor.

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *