22 Perkara Ditangani Tipidter Merangin, 14 Masuk Penyidikan dan 11 P-21

22 Perkara Ditangani Tipidter Merangin, 14 Masuk Penyidikan dan 11 P-21

Unit Tipidter Satreskrim Polres Merangin menangani 22 perkara sepanjang Januari-September 2026, termasuk PETI, Karhutla, judi online, BBM bersubsidi, dan sejumlah tindak pidana lainnya..

INDOSBERITA.ID.MERANGIN – Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Merangin menangani 22 perkara sepanjang Januari hingga September 2026. Kasus yang masuk mencakup pertambangan emas tanpa izin (PETI), karhutla, judi online, penyalahgunaan BBM bersubsidi, hingga perkara terkait ITE.

Dari total tersebut, polisi masih mendalami 8 perkara pada tahap penyelidikan. Sementara itu, 14 perkara telah memasuki tahap penyidikan.

Sebanyak 11 Perkara Masuk P-21

Dalam tahap penyelidikan, satu perkara berakhir melalui mekanisme Restorative Justice (RJ). Polisi masih mendalami tujuh perkara lainnya.

Pada tahap penyidikan, polisi telah menyelesaikan 11 perkara hingga P-21. Sebanyak tiga perkara lainnya masih berjalan.

Penanganan perkara tersebut menunjukkan beragam jenis pelanggaran yang menjadi perhatian Unit Tipidter Satreskrim Polres Merangin.

PETI dan Karhutla Jadi Perhatian

Untuk kasus Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI), Unit Tipidter menangani enam perkara. Dua perkara masih dalam tahap penyelidikan, sedangkan empat perkara sudah masuk penyidikan.

Dari enam perkara PETI itu, polisi telah membawa tiga perkara hingga P-21. Sementara itu, satu perkara masih dalam penyidikan dan dua perkara masih dalam penyelidikan.

Selain PETI, polisi menangani satu perkara dugaan pelanggaran Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan terkait penggunaan pupuk yang tidak terdaftar. Perkara tersebut sudah masuk penyidikan dan mencapai P-21.

Unit Tipidter juga menangani dua perkara judi online. Keduanya telah masuk penyidikan dan mencapai P-21.

Polisi turut menangani dua perkara penyalahgunaan BBM bersubsidi. Kedua perkara tersebut juga telah mencapai P-21.

Perkara ITE hingga Satwa Dilindungi

Pada sektor ITE, Unit Tipidter menangani dua perkara. Satu perkara selesai melalui Restorative Justice, sedangkan satu perkara lainnya masuk penyidikan dan mencapai P-21.

Polisi juga menangani satu perkara terkait konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, khususnya kepemilikan, penguasaan, penjualan, atau pengangkutan satwa dilindungi tanpa izin. Perkara tersebut sudah masuk penyidikan dan mencapai P-21.

Sementara itu, satu perkara Perlindungan Konsumen masih berada dalam tahap penyelidikan.

Unit Tipidter juga menangani masing-masing satu perkara terkait UU Pers dan pemalsuan dokumen. Kedua perkara tersebut masih berjalan dalam tahap penyidikan.

Lima Perkara Karhutla

Untuk kasus Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), Unit Tipidter mencatat lima perkara. Polisi masih mendalami empat perkara melalui tahap penyelidikan, sedangkan satu perkara sudah masuk penyidikan.

Dari lima perkara tersebut, satu perkara telah mencapai P-21, sementara empat perkara lainnya masih dalam penyelidikan.

Kapolres Merangin AKBP Kiki Firmansyah Effendi melalui Kasat Reskrim Polres Merangin AKP Eka Putra Yuliesman Koto mengatakan, jajaran Polres Merangin terus menangani setiap perkara berdasarkan ketentuan hukum.

Menurutnya, Unit Tipidter mengedepankan profesionalitas, transparansi, serta fakta dan alat bukti dalam setiap proses penanganan perkara.

“Penanganan perkara yang dilakukan Unit Tipidter merupakan bentuk komitmen Polres Merangin dalam menegakkan hukum terhadap berbagai tindak pidana tertentu, dengan tetap mengedepankan profesionalitas, transparansi, serta berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan dalam proses penyelidikan maupun penyidikan,” ujar AKP Epy Koto.

Ia menjelaskan, penyidik mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan dalam setiap penanganan perkara. Ketika unsur pidana terpenuhi dan penyidik menemukan alat bukti yang cukup, proses hukum berlanjut ke tahap penyidikan hingga penyelesaian perkara.

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *