Febrie Adriansyah Ditahan Tanpa Rompi Tahanan, Kejagung Akui Proses Berlangsung Terburu-buru

Febrie Adriansyah Ditahan Tanpa Rompi Tahanan, Kejagung Akui Proses Berlangsung Terburu-buru

Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), Rudi Margono meminta maaf usai Febrie Adriansyah tak mengenakan rompi tahanan. (Foto: iNews.id)

INDOSBERITA.ID.JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyampaikan permintaan maaf setelah mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, tidak mengenakan rompi tahanan saat di perlihatkan kepada publik usai di tetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penjelasan tersebut disampaikan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung, Rudi Margono. Menurutnya, kondisi itu terjadi karena seluruh proses penanganan di lakukan dalam waktu yang singkat hingga larut malam.

“Kalau masalah rompi tadi mohon maaf karena buru-buru juga sudah malam,” kata Rudi saat konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jumat (24/7/2026).Dikutip dari Inews.id

Ketiadaan rompi tahanan pada Febrie menjadi perhatian publik karena berbeda dengan tersangka lain dalam perkara yang sama. Don Ritto, yang juga menjalani pemeriksaan pada hari tersebut, terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda (pink) milik Kejagung saat keluar dari ruang pemeriksaan.

Perbedaan penampilan kedua tersangka memunculkan pertanyaan mengenai prosedur yang di terapkan dalam proses penahanan. Menanggapi hal itu, Kejagung menegaskan tidak ada perlakuan khusus terhadap Febrie. Tidak di gunakannya rompi tahanan di sebut semata-mata karena situasi penanganan yang berlangsung cepat.

Sementara itu, setelah resmi di tahan, Febrie Adriansyah di tempatkan di Rumah Tahanan KPK Cabang Jakarta Timur. Kejagung menjelaskan bahwa lokasi penahanan di pilih berdasarkan pertimbangan keamanan.

Menurut pihak Kejagung, keputusan tersebut di ambil mengingat Febrie pernah menangani sejumlah perkara dugaan korupsi besar selama menjabat sebagai Jampidsus. Faktor itu di nilai perlu menjadi pertimbangan dalam menentukan lokasi penahanannya.

Febrie kini menjalani proses hukum sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU. Kejagung menyatakan penyidikan terhadap perkara tersebut akan terus berlanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *