Bansos Triwulan Kedua 2026 Resmi Cair, Ini Rincian Nominal PKH dan BPNT

Bansos Triwulan Kedua 2026 Resmi Cair, Ini Rincian Nominal PKH dan BPNT

Pencairan Bansos,Photo Ilustrasi

INDOSBERITA.ID.JAMBI – Pemerintah mulai menyalurkan berbagai program bantuan sosial (bansos) untuk triwulan kedua tahun 2026. Penyaluran yang dimulai sejak Mei ini mencakup sejumlah program bantuan seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), hingga Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa tahap kedua.

Pencairan bansos tersebut diharapkan dapat membantu masyarakat, khususnya keluarga penerima manfaat (KPM), dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari di tengah kondisi ekonomi yang masih menantang.

Kementerian Sosial memastikan proses penyaluran bantuan tahap kedua berlangsung untuk periode April hingga Juni 2026. Sejumlah penerima dilaporkan sudah mulai menerima saldo bantuan di rekening maupun Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) sejak awal Mei.

Program Keluarga Harapan (PKH) kembali menjadi salah satu bantuan utama yang disalurkan pemerintah tahun ini. Nominal bantuan yang diterima setiap keluarga berbeda sesuai kategori penerima manfaat yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Untuk kategori kesehatan, ibu hamil dan masa nifas menerima bantuan Rp750 ribu per tahap. Jumlah yang sama juga diberikan kepada anak usia dini atau balita usia 0 sampai 6 tahun. Dalam setahun, masing-masing kategori memperoleh total bantuan Rp3 juta.

Sementara pada kategori kesejahteraan sosial, lansia berusia 60 tahun ke atas serta penyandang disabilitas berat menerima bantuan sebesar Rp600 ribu per tahap atau Rp2,4 juta per tahun.

Adapun kategori pendidikan diberikan kepada siswa sekolah sesuai jenjang pendidikan. Siswa SD atau sederajat menerima Rp225 ribu per tahap, siswa SMP Rp375 ribu, dan siswa SMA sebesar Rp500 ribu per tahap.

Selain PKH, pemerintah juga tetap menyalurkan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau Kartu Sembako. Setiap penerima memperoleh bantuan Rp200 ribu per bulan yang disalurkan melalui KKS dan dapat digunakan untuk membeli kebutuhan pangan di e-warong atau agen penyalur yang telah ditentukan.

Pemerintah mengimbau masyarakat untuk rutin memeriksa status pencairan bantuan melalui pendamping sosial maupun aplikasi resmi yang disediakan Kemensos guna memastikan bantuan diterima tepat sasaran.

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *