Unit PPA Polres Muba Gerak Cepat Ungkap Kasus Pencabulan Anak di Babat Supat

Unit PPA Polres Muba Gerak Cepat Ungkap Kasus Pencabulan Anak di Babat Supat

Photo Ilustrasi Kasus Asusila

INDOSBERITA.ID.PALEMBANG – Kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur di wilayah Kecamatan Babat Supat, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), berhasil diungkap oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Musi Banyuasin bersama jajaran Polsek Babat Supat pada Kamis (07/05/2026).

Kasi Humas Polres Muba AKP Hutahaean, mewakili Kasat Reskrim AKP M. Wahyudi, membenarkan bahwa perkara tersebut telah resmi dilaporkan oleh pihak keluarga korban dan saat ini masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut untuk pendalaman kasus.

Peristiwa ini diketahui terjadi pada Selasa, 3 Februari 2026 sekitar pukul 16.00 WIB, di kawasan kebun karet yang berada di Desa Simpang Ramba, Kecamatan Babat Supat. Korban dalam kasus ini masih berusia 9 tahun.

Dari hasil penyelidikan sementara, kejadian bermula ketika korban berinisial SN (9) bersama terduga pelaku beraktivitas seperti biasa sepulang menjual getah karet. Dalam perjalanan pulang, pelaku diduga mengarahkan korban menuju area kebun yang jauh dari permukiman warga.

Sesampainya di lokasi yang sepi tersebut, pelaku diduga melakukan tindakan asusila terhadap korban sebelum akhirnya korban kembali ke rumah dan menceritakan kejadian itu kepada keluarga. Keluarga korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian.

Menindaklanjuti laporan itu, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial EK (alias B), yang sebelumnya telah diserahkan oleh warga. Saat ini, pelaku telah diproses dan ditetapkan sebagai tersangka serta dilakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan.

AKP Hutahaean menegaskan bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara bertahap, mulai dari penerimaan laporan, proses penyelidikan, gelar perkara, hingga penetapan tersangka sesuai prosedur hukum yang berlaku. Ia juga menyebut pelaku diketahui merupakan orang yang cukup dekat dengan keluarga korban.

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *