Kekayaan Prabowo Sentuh Rp2 Triliun Lebih di Laporan Terbaru LHKPN

Kekayaan Prabowo Sentuh Rp2 Triliun Lebih di Laporan Terbaru LHKPN

Presiden Prabowo Subianto (Youtube.com/Sekretariat Presiden)

INDOSBERITA.ID.JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto kembali memperbarui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang tercatat di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam laporan terbaru, total kekayaan Prabowo mencapai Rp2.066.764.868.191, atau sekitar Rp2,06 triliun.

Angka tersebut mengalami kenaikan dibanding tahun sebelumnya yang tercatat sebesar Rp2.062.241.012.691. Dengan demikian, terdapat penambahan harta sekitar Rp4,5 miliar dalam periode pelaporan terbaru tahun 2025.

Dari total kekayaan tersebut, aset terbesar Prabowo berasal dari kategori surat berharga yang mencapai sekitar Rp1,67 triliun. Selain itu, ia juga memiliki kas dan setara kas sebesar Rp48,04 miliar serta harta bergerak lainnya senilai lebih dari Rp16 juta. Menariknya, dalam laporan tersebut Prabowo tercatat tidak memiliki utang.

Sementara itu, pada sektor properti, Prabowo memiliki total tanah dan bangunan dengan nilai mencapai sekitar Rp323 miliar. Aset properti tersebut tersebar di wilayah Jakarta Selatan dan Bogor, dengan beragam ukuran mulai dari ratusan hingga puluhan ribu meter persegi. Beberapa di antaranya bernilai puluhan miliar rupiah, termasuk properti di Jakarta Selatan yang menjadi salah satu aset terbesar dalam portofolionya.

Selain properti, Prabowo juga tercatat memiliki sejumlah kendaraan bermotor dengan total nilai sekitar Rp1,25 miliar. Koleksi kendaraan tersebut mencakup mobil-mobil seperti Toyota Alphard, Honda CR-V, Land Rover, Toyota Land Cruiser, Mitsubishi Pajero, hingga Toyota Lexus, serta satu unit sepeda motor Suzuki. Kendaraan-kendaraan tersebut sebagian merupakan koleksi lama yang masih tercantum dalam laporan kekayaan.

Dengan total kekayaan yang menembus angka triliunan rupiah, Prabowo Subianto tercatat sebagai salah satu pejabat negara dengan aset pribadi terbesar di Indonesia. Laporan LHKPN ini menjadi bagian dari transparansi penyelenggara negara yang secara rutin dipublikasikan oleh KPK untuk memastikan akuntabilitas pejabat publik.

Sumber:IDNTIMES.COM

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *