Tiga Kali Bobol Alfamart Sijenjang, Pelaku Akhirnya Diciduk di Batanghari

Polisi Bongkar Komplotan Pembobol Alfamart, Satu Pelaku Masih Diburu,Foto Jambiekspress
INDOSBERITA.ID.JAMBI – Aksi pembobolan gerai Alfamart di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Sijenjang, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi, berhasil di ungkap polisi.
Tiga pelaku di tangkap, sementara satu orang lainnya masih masuk daftar pencarian orang (DPO).
Ketiga pelaku yang di amankan yakni AS (32), AM (46), dan AH (40). Dalam penangkapan tersebut, AS terpaksa di tembak di bagian kaki setelah berusaha melarikan diri dan melawan petugas.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Ananto Herlambang mengatakan, para pelaku di duga telah berulang kali melakukan pencurian. Bahkan, salah satu tersangka merupakan residivis.
“Kasus ini sangat meresahkan masyarakat karena yang bersangkutan sudah beberapa kali melakukan aksi pencurian,” ujar Ananto.
Bobol Tembok dengan Bor
Pembobolan Alfamart terjadi pada 13 Agustus 2026 sekitar pukul 01.30 WIB. Aksi tersebut di ketahui sekitar pukul 06.45 WIB ketika seorang karyawan datang untuk membuka toko.
Saat masuk, karyawan melihat barang-barang dalam kondisi berantakan. Setelah di periksa, di temukan tembok belakang minimarket dekat toilet telah di lubangi.
Lubang berukuran sekitar 40 sentimeter persegi itu di duga di buat menggunakan alat bor. Pelaku kemudian masuk dan mengambil sejumlah barang.
Pihak Alfamart mengalami kerugian sekitar Rp34,91 juta.
Kapolsek Jambi Timur AKP Deddy Wardana Gaos menjelaskan, para pelaku memanfaatkan keahlian di bidang bangunan untuk membobol dinding toko.
AS di duga berperan mengajak pelaku lain, melubangi tembok, dan mengambil barang. Sementara AM membantu merusak tembok serta mengangkut barang curian.
Adapun AH bertugas memantau situasi di sekitar lokasi.
Berdasarkan pemeriksaan awal, AS mengaku telah tiga kali mencuri di Ruko Alfamart Sijenjang. Ia juga mengaku terlibat dalam pencurian di Ruko Wallet Sijenjang dan sebuah toko bangunan.
AM mengaku melakukan pencurian di lokasi yang sama, sedangkan AH mengaku terlibat dalam satu aksi pencurian di Ruko Alfamart Sijenjang.
Di tangkap di Batanghari
Pengungkapan kasus bermula dari penyelidikan Unit Reskrim Polsek Jambi Timur. Polisi kemudian mendapat informasi bahwa para pelaku berada di sebuah rumah di Perumahan Edelweiss, Kelurahan Teratai, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batanghari.
Ketiga pelaku di tangkap pada Jumat (11/9/2026) sekitar pukul 22.00 WIB. Operasi tersebut melibatkan Tim Resmob Polda Jambi dan Tim Opsnal Polres Batanghari.
Saat penggerebekan, AS berusaha melarikan diri dan menyerang petugas. Akibatnya, seorang anggota polisi mengalami luka di pipi kanan dan goresan pada tangan kanan.
Petugas kemudian mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki AS.
Polisi turut menyita sejumlah barang bukti, seperti telepon seluler, alat bor, rekaman CCTV, charger, rokok, susu, dan pakaian.
Sementara itu, polisi masih memburu seorang pelaku berinisial DD yang telah di tetapkan sebagai DPO.
Ketiga tersangka di jerat Pasal 477 ayat (2) huruf e, f, dan g KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Sumber:Jambi ekpress



