Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Kota Sungai Penuh, Bovi Handriyanto, mengatakan keputusan tersebut di ambil setelah pihaknya berkoordinasi dengan sejumlah instansi terkait.
Koordinasi di lakukan bersama Dinas Kesehatan dan Dinas Lingkungan Hidup Kota Sungai Penuh. Hasil pemantauan kualitas udara juga menjadi pertimbangan dalam menentukan kebijakan pembelajaran.
Bovi menjelaskan, indeks standar pencemaran udara di Kota Sungai Penuh berada di angka 61. Kondisi tersebut masih masuk kategori sedang dan belum mencapai level berbahaya.
“Indeks standar pencemaran udara di Kota Sungai Penuh berada di angka 61,” ujar
Atas dasar itu, pembelajaran secara tatap muka di nilai masih aman untuk di laksanakan. Kendati demikian, pihaknya tetap memperhatikan kelompok siswa yang lebih rentan terhadap dampak kabut asap.
Siswa PAUD Jadi Perhatian Khusus
Berbeda dengan jenjang pendidikan lainnya, siswa Pendidikan Anak Usia Dini atau PAUD di liburkan untuk sementara waktu.
Kebijakan ini di ambil karena anak-anak usia dini, terutama balita, lebih rentan mengalami gangguan kesehatan akibat paparan polusi udara. Salah satu risiko yang menjadi perhatian ialah infeksi saluran pernapasan akut atau ISPA.
“Bovi menambahkan, pihaknya hanya meliburkan siswa PAUD karena kondisi balita sangat rentan terserang ISPA.”Tambahnya Senin 14 September 2026
Sementara itu, bagi siswa dan guru yang tetap mengikuti pembelajaran tatap muka, Dinas Pendidikan menekankan pentingnya penggunaan masker.
Langkah tersebut di harapkan dapat membantu mengurangi risiko paparan kabut asap selama kegiatan belajar mengajar berlangsung.
Meskipun kualitas udara masih berada pada level sedang, pemantauan kondisi udara dan kesehatan warga sekolah tetap menjadi hal penting. Kebijakan pembelajaran dapat kembali di evaluasi apabila terjadi perubahan kondisi yang berpotensi membahayakan kesehatan siswa dan tenaga pendidik.