Nama Anak Tak Boleh Sembarangan, Ini Aturan Penulisan di KK dan KTP
oleh Asep Sanjaya ·

Ilustrasi Foto
INDOSBERITA.ID.JAMBI – Pemerintah mengatur ketentuan pemberian nama yang dapat di catat dalam dokumen kependudukan. Aturan ini berlaku untuk Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), hingga akta pencatatan sipil.
Berdasarkan Permendagri Nomor 73 Tahun 2022, nama yang di catat harus mudah di baca, tidak bermakna negatif, serta tidak menimbulkan penafsiran ganda.
Selain itu, nama yang di gunakan maksimal terdiri dari 60 huruf, termasuk spasi. Nama juga wajib memiliki sedikitnya dua kata.Di Kutip dari Kompas.com
Nama dalam dokumen kependudukan harus menggunakan huruf latin sesuai kaidah bahasa Indonesia. Penulisan nama tidak boleh menggunakan angka, tanda baca, simbol, atau singkatan yang dapat menimbulkan arti berbeda.
Contohnya, nama seperti Satria Wibawa dan Anindita Maharani dapat di catat. Sementara nama satu kata, seperti Anindita, tidak sesuai dengan ketentuan tersebut.
Nama yang mengandung makna negatif, seperti Setan Jaya, juga tidak di perbolehkan.
Permendagri tersebut masih memperbolehkan pencantuman nama marga, famili, atau sebutan lain. Gelar pendidikan, adat, dan keagamaan dapat di cantumkan dalam KK serta KTP elektronik. Namun, gelar pendidikan dan keagamaan tidak boleh ditulis dalam akta pencatatan sipil.
Jika nama yang di ajukan melanggar aturan, petugas Dukcapil tidak akan mencatat atau menerbitkan dokumen kependudukan tersebut.



