Terungkap! Daftar Perwira Menengah Polri yang Tersandung Kasus Narkoba Sepanjang 2026

ilustrasi oknum polisi
INDOSBERITA.ID.JAKARTA – Sepanjang 2026, sejumlah perwira menengah Polri yang bertugas memberantas peredaran narkotika justru terseret dalam dugaan keterlibatan jaringan narkoba. Kasus-kasus tersebut muncul di berbagai daerah dan memicu sorotan publik terhadap komitmen penegakan hukum di internal kepolisian.
Kasus terbaru menimpa Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Andi Kirana dan Kasat Reserse Narkoba Polresta Banda Aceh AKP Muhammad Jabir. Keduanya kini menjalani pemeriksaan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri di Mabes Polri.
Polda Aceh membenarkan proses pemeriksaan tersebut. Namun, Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto menegaskan seluruh proses penanganan berada di bawah kewenangan Mabes Polri sehingga pihaknya belum dapat menjelaskan materi pemeriksaan.
Untuk menjaga kelancaran organisasi, Kapolda Aceh menunjuk Kabid TIK Polda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kapolresta Banda Aceh.
Di sisi lain, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir belum memastikan informasi yang menyebut kedua perwira tersebut terkait dugaan penyalahgunaan narkoba. Ia menyatakan masih memverifikasi informasi yang beredar.
Sejumlah Kasat Narkoba Lebih Dulu Tersandung Kasus
Sebelum kasus di Banda Aceh mencuat, beberapa pejabat Satuan Reserse Narkoba di berbagai daerah lebih dulu berhadapan dengan proses hukum.
Pada Februari 2026, penyidik menangkap mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi setelah mengembangkan penyelidikan jaringan sabu. Polda NTB menetapkannya sebagai tersangka, mencopot jabatannya, lalu menyerahkan pengembangan perkara kepada Bareskrim Polri.
Penyidik juga mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan bisnis narkoba. Sidang etik kemudian menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada AKP Malaungi.
Pada bulan yang sama, Polda Sulawesi Selatan menangkap mantan Kasat Narkoba Polres Toraja Utara AKP Arifan Effendi. Penyidik menduga Arifan menerima uang secara berkala sebagai imbalan untuk melindungi aktivitas jaringan sabu milik seorang bandar.
Polda Sulsel langsung mencopot Arifan dari jabatannya, sementara sidang Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan sanksi PTDH. Penyidik juga melanjutkan proses pidana untuk mengungkap peran Arifan dalam jaringan tersebut.
Kasus di Kutai Barat dan Tangerang Selatan
Kasus lain muncul di Kalimantan Timur. Pada Mei 2026, tim Polda Kaltim menangkap Kasat Narkoba Polres Kutai Barat AKP Yohanes Bonar dalam pengembangan perkara peredaran etomidate. Penyidik menduga ia memiliki hubungan dengan jaringan peredaran narkotika sehingga harus menjalani proses etik dan pidana.
Di wilayah yang sama, mantan Kasat Narkoba Polres Kutai Barat AKP Deky Jonathan Sasiang juga menghadapi proses hukum. Penyidik menduga Deky menjadi pelindung jaringan narkoba yang dikendalikan seorang bandar bernama Ishak.
Penyidik menemukan dugaan aliran uang hasil bisnis narkoba kepada Deky, mulai dari dana pengamanan hingga permintaan uang untuk perayaan tahun baru. Kasus tersebut terungkap setelah polisi menggerebek rumah kontrakan di Kutai Barat dan menyita sekitar 233,68 gram sabu dari empat tersangka.
Bareskrim Polri juga menangkap Kasat Narkoba Polres Tangerang Selatan AKP Pardiman atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis etomidate. Dalam perkara yang sama, penyidik turut mengamankan lima anggota Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan, yakni Ipda Apip Kurniawan, Ipda Ndaru Wahyu Prayogo, Ipda Oki Wira Pranata, Ipda Rudy, dan Ipda Frandhika Pria Dwi Oktavianto.
Seluruh personel tersebut menjalani pemeriksaan lanjutan oleh Subdit Paminal Polda Metro Jaya.
Mabes Polri Masih Dalami Pemeriksaan
Rentetan kasus yang melibatkan pejabat satuan narkoba menjadi perhatian publik karena terjadi saat Polri terus mengintensifkan pemberantasan peredaran narkotika di Indonesia.
Hingga Jumat (7/8/2026), Mabes Polri belum mengumumkan hasil pemeriksaan maupun status hukum Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Andi Kirana dan Kasat Reserse Narkoba AKP Muhammad Jabir. Sementara itu, Polda Aceh memastikan pelayanan kepolisian di Polresta Banda Aceh tetap berjalan normal selama proses pemeriksaan berlangsung.
Sumber:Tribunjambi



