Tarif Ojol Dipastikan Stabil,Meski Komisi Aplikator Dipangkas Jadi 8 Persen

Petugas Ojok Online,Foto – Istimewa
INDOSBERITA.ID.JAKARTA – Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menegaskan tarif ojek online (ojol) tidak mengalami kenaikan meski pemerintah menetapkan penurunan potongan komisi aplikator menjadi maksimal delapan persen. Ia menyebut kebijakan tersebut tetap berpihak kepada pengemudi tanpa membebani pengguna jasa.
“Enggak, enggak naik. Tarif enggak naik,” kata Dudy di Jakarta, dikutip dari Antara, Selasa (30 Juni 2026).Dikutip dari Metrotvnews
Pemerintah Jaga Keseimbangan Tarif
Dudy menjelaskan pemerintah tidak menambah tarif karena struktur pembentuk tarif sudah mengalami penyesuaian. Komponen asuransi kini sepenuhnya ditanggung perusahaan aplikator, sehingga tidak lagi masuk dalam perhitungan tarif dasar.
Ia menilai kondisi ini membuat tarif tetap stabil tanpa perlu penyesuaian tambahan dari pemerintah.
Waspadai Dampak Kenaikan terhadap Permintaan
Menhub juga menyoroti risiko jika tarif naik. Ia menilai kenaikan tarif dapat menekan daya beli masyarakat dan mengurangi jumlah pesanan. Kondisi tersebut justru bisa berdampak pada pendapatan pengemudi.
“Kalau tarif naik, bebannya ke masyarakat. Itu bisa memukul pengendara juga karena order bisa turun,” ujarnya.
Aplikator Dinilai Tidak Dorong Kenaikan Tarif
Dudy menyebut perusahaan aplikator tidak meminta kenaikan tarif setelah kebijakan pemotongan komisi diberlakukan. Ia menilai perusahaan memahami pentingnya menjaga jumlah pengguna agar layanan tetap kompetitif.
Pemerintah juga menilai stabilitas tarif menjadi kunci menjaga keseimbangan antara pengemudi, aplikator, dan pengguna.
Layanan Premium Jadi Ranah Bisnis Aplikator
Pemerintah hanya mengatur tarif layanan dasar atau ekonomi. Sementara itu, layanan premium seperti layanan dengan fasilitas tambahan berada di ranah kebijakan bisnis aplikator.
Dudy mencontohkan layanan khusus yang menawarkan kenyamanan lebih tinggi dapat ditetapkan dengan harga berbeda sesuai strategi perusahaan.
Aplikator Siap Jalankan Kebijakan Baru
Dudy menyebut sejumlah aplikator besar seperti Grab, GoTo, dan Maxim telah menyatakan kesiapan menjalankan kebijakan komisi maksimal delapan persen. Meski demikian, perusahaan tetap melakukan penyesuaian internal untuk menjaga operasional tetap berjalan.
Kebijakan pemotongan komisi ojol hingga 8 persen dijadwalkan mulai berlaku pada 1 Juli 2026.



