Polsek Jelutung Ringkus Pencuri Aki Ekskavator dan Solar, Dua Rekan Masih Buron

Polsek Jelutung Ringkus Pencuri Aki Ekskavator dan Solar, Dua Rekan Masih Buron

Foto Gemini Google

INDOSBERITA.ID, JAMBI – Unit Reskrim Polsek Jelutung menangkap seorang pria yang diduga mencuri dua unit aki ekskavator dan sekitar 35 liter solar di lingkungan salah satu hotel di Jalan M. Yamin, Kelurahan Payo Lebar, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi.

Polisi mengidentifikasi tersangka sebagai Alim (21), warga Desa Batu Ampar, Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun. Tim Reskrim menangkap Alim pada Kamis (9/7/2026) sekitar pukul 23.50 WIB.

Polisi Ungkap Modus Pencurian

Kapolsek Jelutung AKP Choiril Umam menjelaskan, penyidik mengungkap kasus tersebut setelah menerima laporan dari petugas keamanan hotel. Tim kemudian mengumpulkan keterangan saksi dan melakukan penyelidikan hingga berhasil melacak keberadaan pelaku.

“Saat kami periksa, tersangka mengakui telah mencuri dua unit aki ekskavator dan sekitar 35 liter solar tanpa seizin pemilik,” kata AKP Choiril Umam, Minggu (12/7/2026).

Menurut keterangan polisi, aksi pencurian terungkap pada Kamis (9/7/2026) sekitar pukul 08.30 WIB. Saat itu, petugas keamanan mendatangi mess untuk menemui Alim dan seorang rekannya. Ia ingin menanyakan keberadaan dua aki ekskavator yang hilang.

Dalam pemeriksaan, Alim mengaku mengambil dua aki ekskavator tersebut. Ia kemudian menjualnya bersama rekannya yang berinisial Rian. Tersangka juga mengakui mengambil sekitar 35 liter solar dari lokasi yang sama.

Dua Rekan Masih Diburu

Setelah mengetahui kejadian itu, pihak hotel segera melaporkan kasus tersebut kepada manajemen. Selanjutnya, manajemen membuat laporan resmi ke Polsek Jelutung.

Dari tangan tersangka, polisi menyita satu kaus cokelat, satu celana jeans biru, dan satu batang besi sepanjang sekitar 90 sentimeter yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian.

Sementara itu, polisi masih mencari dua unit aki ekskavator dan sekitar 35 liter solar yang belum di temukan. Penyidik juga memburu dua orang yang diduga ikut terlibat, yakni Rian dan Idris. Keduanya telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Kasus ini masih kami kembangkan. Kami terus mencari barang bukti dan mengejar dua terduga pelaku lainnya. Kami mengimbau keduanya segera menyerahkan diri sebelum kami mengambil tindakan sesuai prosedur,” tegas AKP Choiril Umam.

Terancam Pasal Pencurian dengan Pemberatan

Penyidik menjerat Alim dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Saat ini, penyidik melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum berikutnya.

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *