BKN Cermati Pencopotan 16 Pejabat Gowa, Zudan Soroti 3 Aspek Penting

Kepala BKN RI Zudan Arif Fakrulloh
INDOSBERITA.ID.JAKARTA – Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencermati langkah Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang yang mencopot 16 pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gowa. BKN menerima pengaduan terkait kebijakan tersebut dan mulai melakukan mitigasi.
Kepala BKN RI Zudan Arif Fakrulloh mengatakan pihaknya masih mengkaji laporan yang masuk. BKN akan melihat keputusan tersebut dari sisi manajemen aparatur sipil negara (ASN) serta aturan yang berlaku.
“Kami sedang mitigasi. Jadi, kami dapat laporan, sudah ada pengaduan masuk ke BKN. Ini sedang kita cermati,” kata Zudan di Makassar, Selasa (25/8).
Zudan menjelaskan kepala daerah memiliki kewenangan sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Kewenangan itu mencakup pengangkatan, pemindahan, hingga pemberhentian ASN dan pejabat di lingkungan pemerintah daerah.
Meski demikian, Zudan menekankan kewenangan tersebut tidak berarti kepala daerah dapat mengambil keputusan tanpa mengikuti aturan. Menurutnya, BKN akan memeriksa tiga aspek utama, yakni kewenangan, tata cara, dan substansi keputusan.
“Kewenangannya harus benar. Tata caranya harus benar. Substansinya harus benar. Ada tiga tolok ukur itu. Nanti kita kaji,” ujar mantan Penjabat Gubernur Sulawesi Barat tersebut.
Aturan mengenai kewenangan kepala daerah dalam manajemen ASN tercantum dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.
Zudan juga menyebut pejabat yang merasa keberatan dengan keputusan tersebut dapat menempuh jalur hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Jalur tersebut dapat menjadi ruang bagi pejabat untuk menguji keputusan kepala daerah dari sisi administrasi pemerintahan.
“Kalau mekanismenya itu boleh PTUN. Tinggal dikaji dari aspek-aspek manajemen ASN dan NSPK, norma, standar, prosedur, dan kriterianya,” jelas Zudan.
Bupati Gowa Sebut Penyegaran OPD
Sebelumnya, Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang membantah pencopotan sejumlah pejabat, termasuk kepala dinas hingga Sekretaris Daerah (Sekda), berkaitan dengan polemik hak angket DPRD Gowa.
Sitti menyebut kebijakan tersebut sebagai bagian dari penyegaran organisasi perangkat daerah (OPD). Ia menilai penataan jajaran pemerintahan perlu dilakukan agar roda pemerintahan berjalan lebih tertib.
“Saya rasa bukan kisruh, lazim bagi pemerintah daerah untuk menata pemerintahannya menjadi lebih baik selaku kepala daerah. Saya melakukan itu karena penyegaran, agar pemerintah ini berjalan dengan tertib,” kata Sitti.
Namun, keputusan tersebut memicu aksi protes dari sejumlah pejabat ASN bersama beberapa orang. Mereka mendatangi Kantor Bupati Gowa untuk menyampaikan penolakan.
Massa bahkan masuk ke ruangan bupati dan mempersoalkan kebijakan pencopotan 16 pejabat tersebut. Mereka menilai keputusan itu tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kini, BKN menunggu proses pengkajian laporan untuk memastikan keputusan Bupati Gowa memenuhi aspek kewenangan, prosedur, dan substansi sesuai aturan manajemen ASN.
Sumber:Antara



