Niat Bawa Internet ke Pelosok Mentawai, Yogi Gilang Arya Kini Jalani Proses Hukum

Yogi Gilang Arya
INDOSBERITA.ID.SUMBAR – Upaya Yogi Gilang Arya, 39, menghadirkan akses internet bagi warga di wilayah pelosok Mentawai berujung pada proses hukum. Pemuda asal Sikakap, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat, itu kini menjalani penahanan di Rutan Anak Air, Kota Padang.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Yogi melakukan usaha telekomunikasi tanpa izin. Perkara tersebut kini bergulir di Pengadilan Negeri Padang.
Kasus ini bermula dari Laporan Polisi Model A Nomor LP/A/03/X/2025/SPKT/Polres Kep. Mentawai/Polda Sumbar pada 22 Oktober 2025.
Dalam dakwaannya, JPU Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai menjerat Yogi dengan Pasal 47 juncto Pasal 11 ayat (1) UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi sebagaimana perubahan dalam UU Cipta Kerja dan ketentuan pidana terbaru yang disebut dalam dakwaan.
Jaksa menduga Yogi menyediakan layanan internet tanpa izin sejak 2024.
Kuasa Hukum Persoalkan Proses Hukum
Kuasa hukum Yogi, Romi Martianus dari Kantor Hukum Romeo Yustisia and Partner, menilai perkara tersebut perlu melihat terlebih dahulu aspek perizinan dan kedudukan Yogi dalam perusahaan.
Romi menjelaskan, Yogi telah membentuk PT Mentawai Network Provider pada 2 Oktober 2025. Perusahaan tersebut memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Dalam struktur perusahaan, Yogi menjabat sebagai Komisaris Utama, bukan direktur.
“Seharusnya jika Yogi tidak ada izin, maka diperingati dulu oleh pihak terkait,” kata Romi seusai sidang di PN Padang, Kamis (20/8/2026).Di Kutip dari NKRI POST.CO
Romi juga menilai ketentuan dalam UU Telekomunikasi berkaitan dengan aspek administratif. Karena itu, ia meminta aparat mengedepankan pembinaan dan sanksi administratif sebelum masuk ke proses pidana.
“Upaya pembinaan dan sanksi administratif lebih didahulukan daripada pidana. Undang-undang khusus yang dikenakan kepada Yogi merupakan undang-undang administratif karena berkaitan dengan perizinan,” ujarnya, Sabtu (22/8/2026).
Tim kuasa hukum kemudian mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Mereka juga akan menguji seluruh unsur dakwaan dalam persidangan, termasuk posisi Yogi dalam perusahaan dan persoalan perizinan.
Hadirkan Internet untuk Warga Sikakap Timur
Di tengah proses hukum tersebut, layanan internet yang Yogi bangun mendapat perhatian karena menyasar kawasan Sikakap Timur yang selama ini menghadapi keterbatasan jaringan telekomunikasi.
Yogi menggunakan perangkat Starlink untuk menyediakan akses internet bagi masyarakat. Ia menawarkan paket kuota mulai Rp10.000 agar warga dapat berkomunikasi dan mengakses internet.
Menurut Romi, sejumlah kantor pemerintahan dan BUMN di wilayah tersebut juga memanfaatkan jaringan yang Yogi sediakan.
“Tidak ada kontra dari masyarakat setempat. Karena Yogi berusaha menghadirkan sinyal internet yang stabil di Sikakap di tengah ketiadaan jaringan,” ujar Romi.
Mentawai sendiri memiliki sejumlah wilayah yang menghadapi tantangan infrastruktur telekomunikasi. Kondisi tersebut mendorong masyarakat mencari solusi alternatif agar kebutuhan komunikasi dan akses internet tetap berjalan.
Kasus Yogi Tuai Sorotan
Perkara Yogi kemudian memunculkan perdebatan di tengah masyarakat Mentawai dan media sosial. Sebagian pihak mempertanyakan proses hukum terhadap pemuda yang berupaya menghadirkan akses internet di daerah yang masih menghadapi keterbatasan jaringan.
Di sisi lain, proses persidangan akan menjadi ruang bagi jaksa dan kuasa hukum untuk menyampaikan argumentasi serta menguji seluruh unsur perkara.



