Kasus Korupsi Damkar Sungai Penuh Bergulir, Dua Tersangka Langsung Dijebloskan ke Rutan

Dua Pejabat Damkar Sungai Penuh Ditahan, Penyidik Buka Peluang Tersangka Baru
INDOSBERITA.ID.SUNGAI PENUH – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi di Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Sungai Penuh, Jambi.
Kedua tersangka berinisial LS dan YS. LS merupakan mantan Kepala Dinas Damkar yang menjabat sebagai Pengguna Anggaran (PA). Sementara itu, YS berperan sebagai bendahara pada instansi tersebut.
Kejari Sungai Penuh menetapkan keduanya sebagai tersangka pada Rabu (26/8/2026). Pada hari yang sama, jaksa langsung menahan LS dan YS di Rutan Kelas IIB Sungai Penuh selama 20 hari.
Audit Ungkap Kerugian Rp1,37 Miliar
Kejari mengambil langkah hukum setelah penyidik menerima hasil audit Inspektorat Provinsi Jambi. Audit tersebut mencatat kerugian keuangan negara sebesar Rp1.375.350.343.
Kepala Kejari Sungai Penuh, Robi Harianto Siregar, mengatakan penyidik menetapkan kedua tersangka setelah menjalankan serangkaian penyelidikan dan penyidikan.
Penyidik juga memeriksa sejumlah pihak dan mengumpulkan berbagai alat bukti. Langkah tersebut bertujuan memperkuat dugaan tindak pidana dalam perkara tersebut.
Sebelumnya, tim Kejari Sungai Penuh menggeledah Kantor Dinas Damkar Kota Sungai Penuh. Dalam kegiatan itu, penyidik menyita ratusan dokumen yang berkaitan dengan perkara.
Penyidik juga membawa satu unit brankas dari kantor tersebut untuk kepentingan penyidikan.
Penyidik Dalami Kemungkinan Tersangka Lain
Dalam perkara ini, penyidik menjerat LS dan YS dengan Pasal 603 dan Pasal 606 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Robi menegaskan penyidikan masih terus berjalan. Timnya juga mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
“Tidak menutup kemungkinan masih ada tersangka lain. Semuanya akan bergantung pada hasil pengembangan penyidikan dan alat bukti yang ditemukan,” tegas Robi.
Kejari Telusuri Aliran Kerugian Negara
Kejari Sungai Penuh terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap perkara secara menyeluruh. Penyidik tidak hanya mendalami peran LS dan YS.
Tim juga menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain. Selain itu, penyidik akan mengikuti aliran kerugian keuangan negara yang mencapai Rp1,37 miliar.
Kejari Sungai Penuh menyatakan proses hukum akan terus berjalan sesuai hasil penyidikan dan alat bukti yang diperoleh.



