Polisi Akhiri Pelarian Taufik Hidayat, Tersangka Kasus Penyiksaan YTT

Polisi Akhiri Pelarian Taufik Hidayat, Tersangka Kasus Penyiksaan YTT

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan.(Antara)

INDOSBERITA.ID.BANDUNG – Setelah sempat menjadi buronan, Taufik Hidayat yang menjadi tersangka kasus penyekapan dan penyiksaan terhadap perempuan berinisial YTT akhirnya berhasil diamankan aparat Kepolisian Daerah Jawa Barat. Penangkapan dilakukan pada Selasa malam (23/6/2026) di wilayah Bandung Raya.

Kabar penangkapan tersebut dikonfirmasi langsung oleh Kepala Bidang Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan. Meski demikian, polisi masih belum membeberkan secara rinci kronologi penangkapan maupun hasil pemeriksaan awal terhadap tersangka.

“Yang bisa kami sampaikan saat ini, tersangka sudah berhasil ditangkap,” ujar Hendra kepada wartawan.

Taufik kini menjalani proses hukum atas dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 466 dan Pasal 446 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Kasus yang menjeratnya menjadi sorotan publik lantaran korban mengalami penderitaan berat akibat dugaan penyiksaan yang berlangsung dalam waktu lama.

Akibat perbuatan tersangka, YTT dilaporkan mengalami luka serius di sejumlah bagian tubuh. Bahkan, korban disebut kehilangan fungsi penglihatannya secara permanen.

Sebelum berhasil menangkap pelaku, Polda Jabar membentuk tim gabungan yang melibatkan berbagai unit di Direktorat Reserse. Kapolda Jabar Irjen Rudi Setiawan mengatakan langkah tersebut diambil karena kasus yang ditangani memiliki cakupan penyelidikan yang luas.

Selain memburu tersangka, tim juga melakukan pendalaman terhadap berbagai kemungkinan pelanggaran hukum lain yang mungkin berkaitan dengan kasus tersebut. Pendalaman dilakukan oleh satuan yang menangani narkoba, siber, kriminal umum hingga kriminal khusus.

“Kami mengerahkan seluruh kemampuan yang ada untuk menelusuri keberadaan pelaku dan mendalami setiap kemungkinan yang terkait dengan kasus ini,” kata Rudi.

Dalam proses pencarian, polisi juga menelusuri latar belakang dan riwayat pekerjaan Taufik. Berdasarkan hasil penelusuran sementara, tersangka diketahui pernah bekerja sebagai penagih utang atau debt collector.

Menurut Kapolda, sejumlah pihak yang pernah memiliki hubungan pekerjaan dengan tersangka akan dimintai keterangan guna membantu penyelidikan dan melengkapi informasi mengenai aktivitas pelaku.

Kasus ini turut menyita perhatian Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Ia sebelumnya menyampaikan kemarahan dan keprihatinannya atas kondisi korban yang mengalami cacat permanen akibat dugaan penyiksaan tersebut.

Sebagai bentuk dukungan terhadap upaya pencarian pelaku, Dedi bahkan sempat menawarkan hadiah Rp250 juta bagi masyarakat yang dapat memberikan informasi akurat mengenai keberadaan tersangka.

Dedi menilai tindakan yang dilakukan pelaku sangat tidak manusiawi. Selain mengalami kebutaan permanen, korban juga disebut menderita luka parah pada bagian wajah serta kerusakan di sejumlah bagian tubuh akibat kekerasan yang diterimanya.

Kini, setelah tersangka berhasil ditangkap, proses hukum diharapkan dapat berjalan hingga tuntas. Aparat kepolisian berkomitmen mengusut kasus tersebut secara menyeluruh demi memberikan keadilan bagi korban.

Sumber:Jawa Post

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *