Kasus Erin vs Herawati Belum Reda, DPR Minta Polisi Utamakan Restorative Justice

Kasus Erin vs Herawati Belum Reda, DPR Minta Polisi Utamakan Restorative Justice

Foto dari kiri ke kanan: istri Sunan Kalijaga, Heidy Sunan; mantan istri Andre Taulany, Rien Wartia Trigina (Erin); dan kuasa hukum Erin, Sunan Kalijaga di kawasan Jakarta Pusat, Selasa (5/5/2026).(Foto: inilah.com/Diana Rizky)

INDOSBERITA.ID.JAKARTA – Rien Wartia Trigina atau Erin memastikan tetap melanjutkan proses hukum terhadap mantan asisten rumah tangganya, Herawati, meski muncul peluang penyelesaian damai dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI.

Pernyataan itu disampaikan Erin usai menghadiri agenda di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin (18/5/2026). Mantan istri komedian Andre Taulany tersebut menegaskan dirinya masih akan mengikuti jalur hukum yang sedang berjalan.

“Saya tetap lanjut fight untuk proses hukumnya,” ujar Erin kepada awak media.

Erin menilai persoalan yang menyeret namanya kini telah berkembang menjadi serangan terhadap reputasi dan citra pribadinya. Karena itu, ia belum ingin berbicara lebih jauh terkait kemungkinan berdamai dengan Herawati.

Saat ditanya apakah pintu maaf masih terbuka bila Herawati datang meminta maaf secara langsung, Erin memilih irit bicara.

“Nanti saja dibicarakan,” katanya singkat.

Di sisi lain, Erin berharap mantan ART-nya dapat menyampaikan keterangan secara jujur mengenai situasi yang sebenarnya terjadi selama bekerja di rumahnya.

“Harusnya bicara jujur soal apa yang terjadi, jangan sampai melebar seperti sekarang,” ucapnya.

Kasus ini sebelumnya menjadi perhatian Komisi III DPR RI yang menggelar RDPU terkait dugaan penganiayaan terhadap Herawati. Dalam rapat tersebut hadir pihak Herawati, kuasa hukum, serta perwakilan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan tiga poin kesimpulan rapat. Salah satunya meminta Polres Metro Jakarta Selatan tidak memproses laporan pidana terhadap Herawati karena dianggap sebagai korban yang dilindungi undang-undang.

Selain itu, Komisi III juga meminta Polda Metro Jaya menindaklanjuti laporan dugaan penganiayaan yang diajukan Herawati secara profesional dan mengedepankan pendekatan restorative justice.

DPR turut mendorong aparat mempertimbangkan penerapan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) dan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) yang baru disahkan pada April 2026.

Tak hanya itu, LPSK diminta memberikan perlindungan hukum serta pemulihan maksimal kepada Herawati dan saksi bernama Nia Damanik selama proses berjalan.

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *