Tujuh Tahun Menghilang, Terpidana Kasus Rp7 Miliar Akhirnya Diciduk

Akhir Pelarian Asril: DPO 7 Tahun Dibekuk di Jambi

Buron Sejak 2019, Pelaku Penggelapan Rp7,1 Miliar Akhirnya Tertangkap

INDOSBERITA.ID.JAMBI – Pelarian panjang Asril bin H. Haning akhirnya berakhir. Setelah tujuh tahun masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), terpidana kasus penggelapan dana bisnis miliaran rupiah ini berhasil diringkus aparat penegak hukum.

Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Kejaksaan Agung RI bersama Kejaksaan Tinggi Jambi dan Kejaksaan Negeri Muara Jambi pada Kamis (16/4/2026) sekitar pukul 18.30 WIB. Asril diamankan di kawasan Talang Bakung, Jambi Selatan, tanpa perlawanan berarti.

Penangkapan ini menjadi akhir dari masa pelarian Asril sejak putusan hukumnya berkekuatan tetap pada 2019. Selama bertahun-tahun, ia berhasil menghindari kejaran aparat sebelum akhirnya terlacak dan ditangkap.

Kasus yang menjerat Asril bermula dari bisnis komoditas buah pinang yang dijalankannya bersama korban, Iyam Wartini. Dalam perkara tersebut, ia terbukti menggelapkan dana sebesar Rp7,12 miliar.

Menurut keterangan resmi dari Kejaksaan Tinggi Jambi, dana yang seharusnya digunakan untuk perputaran usaha justru dipakai untuk kepentingan pribadi. Perbuatannya dinyatakan melanggar Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Agung RI Nomor 261K/Pid/2019 yang menjatuhkan hukuman penjara selama dua tahun kepada Asril.

Setelah diamankan, jaksa langsung mengeksekusi putusan tersebut. Asril kemudian dibawa ke Lapas Kelas IIB Jambi untuk menjalani masa hukumannya.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa pelarian panjang bukanlah jalan keluar dari jerat hukum. Aparat memastikan bahwa setiap buronan akan terus diburu hingga mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *