Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan dalam konferensi pers di Mapolres Empat Lawang, Selasa (19/5/2026), dan dipimpin langsung oleh Kapolda Sumsel Irjen Pol. Dr. Sandi Nugroho, S.I.K., S.H., M.Hum. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya Polri dalam memberantas peredaran narkotika serta menunjukkan transparansi penanganan kasus narkoba berskala besar kepada publik.
Kasus ini terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP-A/05/II/2026/SPKT SAT RES NARKOBA/POLRES EMPAT LAWANG/POLDA SUMSEL tertanggal 13 Februari 2026. Dari hasil penyelidikan, aparat menemukan ladang ganja siap panen di kawasan Bukit Talang Sungai Udang, Desa Batu Junggul, Kecamatan Muara Pinang.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel bersama Satresnarkoba Polres Empat Lawang kemudian menetapkan lima orang sebagai tersangka yang diduga terlibat dalam pengelolaan ladang ganja ilegal tersebut. Dua tersangka berinisial RS dan A telah berhasil diamankan dan menjalani proses hukum, sementara tiga lainnya berinisial EA, YA, dan PHR masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan terus diburu aparat.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari sembilan karung ganja dengan total berat sekitar 200 kilogram, yang mencakup delapan karung ganja kering siap edar dan satu karung ganja basah.
Pihak kepolisian memperkirakan nilai ekonomis barang bukti tersebut mencapai sekitar Rp500 juta dan berpotensi merusak ribuan generasi muda apabila berhasil diedarkan ke masyarakat.
Kapolda Sumsel Irjen Pol. Dr. Sandi Nugroho menegaskan bahwa pemberantasan narkotika menjadi prioritas utama kepolisian dalam menjaga masa depan bangsa menuju visi Indonesia Emas 2045. Ia juga menyampaikan bahwa Polri terus mengembangkan metode Scientific Crime Investigation dengan memanfaatkan teknologi untuk membongkar jaringan narkoba hingga ke akarnya.