Polda Jambi Tetapkan 5 Tersangka Karhutla, Pelaku Bakar Lahan Terancam 15 Tahun Penjara

Polda Jambi Tetapkan 5 Tersangka Karhutla, Pelaku Bakar Lahan Terancam 15 Tahun Penjara

Foto udara api membakar lahan di Desa Rantau Panjang, Muaro Jambi, Jambi, Senin (2/9/2024). Kebakaran yang terjadi sejak Jumat (23/8/2024) dan telah menjalar ke tiga desa meliputi Rantau Panjang, Rondang, dan Londrang dengan menghanguskan 1.000 hektare lebih lahan tersebut telah memasuki hari kesepuluh, sementara upaya pemadaman dari udara dan darat oleh Manggala Agni, BPBD Muaro Jambi, TNI, dan Masyarakat Peduli Api masih terus dilakukan. ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan/foc.

INDOSBERITA.ID.MUARO JAMBI – Polda Jambi bersama seluruh jajaran Polres terus memburu pelaku pembakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di sejumlah daerah. Hingga Senin (10/8/2026), polisi telah menetapkan lima tersangka dari empat perkara karhutla.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jambi Kombes Pol. Taufik Nurmandia mengatakan, polisi menangani empat perkara tersebut di tiga wilayah hukum.

Polres Tanjung Jabung Barat menangani satu perkara, Polres Tebo menangani dua perkara, sedangkan Polres Sarolangun menangani satu perkara.

“Untuk penanganan kasus karhutla, Polda Jambi dan Polres jajaran telah menetapkan lima orang tersangka dari empat kasus karhutla di tiga wilayah,” kata Taufik, Senin (10/8/2026).Di Kutip dari Jambi ekspress

Lima Tersangka Buka Lahan dengan Cara Di bakar

Taufik menyebut kelima tersangka bukan berasal dari perusahaan. Polisi menemukan dugaan pembakaran pada lahan milik masyarakat yang hendak membuka area baru untuk kegiatan tertentu.

“Ini bukan perusahaan, tetapi lahan masyarakat yang ingin membuka lahan dengan cara membakar,” jelasnya.

Menurut Taufik, alasan membuka lahan tidak menghapus potensi pertanggungjawaban pidana. Polisi tetap memproses setiap orang yang membakar lahan jika penyidik menemukan unsur pidana dalam perbuatannya.

Polda Jambi juga mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan api sebagai metode membuka lahan, terutama saat kondisi cuaca meningkatkan risiko penyebaran kebakaran.

Karhutla Muaro Jambi Masih Di selidiki

Selain empat perkara yang sudah masuk tahap penetapan tersangka, polisi juga menangani kebakaran lahan di RT 25, Desa Sungai Gelam, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi.

Penyidik masih mengumpulkan informasi dan bukti untuk mengetahui sumber api serta pihak yang bertanggung jawab atas kebakaran tersebut.

“Untuk perkara yang di Muaro Jambi masih dalam penyelidikan,” kata Taufik.

Polisi akan memeriksa kondisi lokasi, mengumpulkan keterangan saksi, serta mencari petunjuk yang dapat membantu mengungkap penyebab kebakaran.

Ancaman Hukuman Capai 15 Tahun

Polda Jambi mengingatkan masyarakat mengenai konsekuensi hukum bagi pelaku pembakaran hutan secara sengaja.

Aparat dapat menjerat pelaku dengan Pasal 39 angka 19 UU Nomor 6 Tahun 2023 juncto Pasal 78 ayat (3) juncto Pasal 50 ayat (3) huruf d UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Aturan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp7,5 miliar.

Polda Jambi menegaskan akan terus memantau titik-titik rawan karhutla sekaligus mengambil langkah hukum terhadap pihak yang terbukti melakukan pembakaran secara melawan hukum.

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *