Pura-pura Pinjam Motor, Buruh Harian di Muaro Jambi Ditangkap Polisi

PENGGELAPAN-Polisi menangkap Aprizal alias Robot (45), pelaku penggelapan sepeda motor yang meminjam kendaraan korban di PT CSS, Muaro Jambi, pada 7 September 2026.Poto Tribunjambi
INDOSBERITA.ID.MUARO JAMBI – Polisi menangkap Aprizal alias Robot (45), pria yang diduga menggelapkan sepeda motor setelah meminjam kendaraan milik warga di kawasan PT Cahaya Sumatera Sukses (CSS), Desa Kunangan, Kecamatan Taman Rajo, Kabupaten Muaro Jambi.
Tim Opsnal Satreskrim Polres Muaro Jambi bersama Unit Reskrim Polsek Maro Sebo menangkap Aprizal di Desa Rukam, Kecamatan Taman Rajo, Sabtu (26/9/2026) sekitar pukul 19.00 WIB.
Aprizal bekerja sebagai buruh harian lepas dan tinggal di Jalan KH M Zen, Kelurahan Arab Melayu, Kecamatan Pelayangan, Kota Jambi.
Pinjam Motor, Tak Kunjung Kembali
Kasus tersebut bermula pada Senin (7/9/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.
Saat itu, Sukirno, ayah M. Ridho Rizki Akbar, bekerja di area PT CSS. Ia membawa sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi BH 5757 ND.
Aprizal yang bekerja di area pelabuhan dan kapal kemudian meminta Sukirno meminjamkan motor tersebut.
Sukirno memberikan kendaraan itu kepada Aprizal. Namun, hingga malam hari, Aprizal tidak mengembalikan motor.
Sukirno kemudian menghubungi anaknya dan menyampaikan bahwa seseorang dari kapal meminjam motor tersebut.
” Saksi sempat menghubungi anaknya (pelapor) pada malam hari untuk mengabarkan bahwa motor dipinjam oleh seseorang dari kapal dan belum kembali. Korban memutuskan menunggu hingga 1×24 jam, namun pelaku tidak kunjung datang,” jelas perwakilan tim penyidik.
Setelah menunggu selama 24 jam tanpa kabar, M. Ridho Rizki Akbar melaporkan kasus tersebut ke Polsek Maro Sebo pada Selasa (8/9/2026).
Korban mencatat kerugian sekitar Rp19.925.000 akibat hilangnya sepeda motor tersebut.
Polisi Lacak Pelaku Selama Dua Pekan
Polisi kemudian melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan Aprizal.
Setelah sekitar dua pekan mengumpulkan informasi, tim gabungan mendapat petunjuk keberadaan pelaku di Desa Rukam.
Kanit Pidum Satreskrim Polres Muaro Jambi Ipda Valentinus Ryan Y, S.Tr.I.K. bersama Kanit Reskrim Polsek Maro Sebo Ipda Surya Tobing, S.H. memimpin penangkapan.
Petugas mendatangi lokasi persembunyian Aprizal pada Sabtu malam.
Polisi langsung mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
Polisi Sita STNK dan Kunci Motor
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita satu lembar STNK asli Honda Beat warna hitam nomor polisi BH 5757 ND.
Petugas juga mengamankan satu buah kunci kontak sebagai barang bukti.
Polisi membawa Aprizal beserta barang bukti ke Mapolsek Maro Sebo untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan.
Atas dugaan penggelapan tersebut, polisi menjerat Aprizal dengan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Penyidik masih mendalami kasus tersebut untuk melengkapi proses hukum terhadap tersangka.
Sumber:Tribunjambi



