Suami Tusuk Istri di Sarolangun, Berawal dari Talak Berujung Kasus KDRT

Garis Polisi,Foto istockphoto
INDOSBERITA.ID.SAROLANGUN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sarolangun menangani kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menyebabkan seorang perempuan berinisial L (46) mengalami sejumlah luka tusuk. Polisi telah mengamankan suaminya, SB (56), untuk menjalani proses hukum.
Peristiwa itu terjadi pada Minggu (26/7/2026) sekitar pukul 16.00 WIB di Desa Sungai Keramat, RT 03, Kecamatan Cermin Nan Gedang, Kabupaten Sarolangun.
Akibat serangan tersebut, korban mengalami beberapa luka tusuk di bagian tubuh. Tim medis kemudian memberikan perawatan intensif di RSUD Prof. Dr. H. M. Chatib Quzwain Sarolangun.
Kakak Korban Laporkan Kejadian ke Polisi
Kakak kandung korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Sarolangun setelah menerima kabar bahwa adiknya menjadi korban penikaman.
Setelah tiba di rumah sakit, pelapor melihat korban masih menjalani penanganan di Instalasi Gawat Darurat (IGD). Selanjutnya, ia membuat laporan resmi agar polisi segera memproses perkara tersebut.
Penyidik mencatat laporan itu dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/88/VII/2026/SPKT/POLRES SAROLANGUN/POLDA JAMBI tertanggal 26 Juli 2026.
Pelaku Serahkan Diri ke Polisi
Tidak lama setelah kejadian, SB mendatangi Polsek Limun dengan diantar Kepala Desa Sungai Keramat, Herman. Personel Unit Reskrim Polsek Limun kemudian membawa pelaku ke Mapolres Sarolangun untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Selama proses penyelidikan, polisi mengamankan satu bilah senjata tajam jenis badik yang di duga di gunakan pelaku saat melakukan penyerangan.
Polisi Dalami Motif Pelaku
Kapolres Sarolangun AKBP Wendi Oktariansyah melalui Kasat Reskrim AKP Yosua Adrian, S.Tr.K., membenarkan penanganan perkara tersebut.
Menurutnya, penyidik terus memeriksa saksi, mengumpulkan barang bukti, serta mendalami motif yang melatarbelakangi dugaan tindak pidana tersebut.
“Benar, saat ini kami menangani kasus ini secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Pelaku sudah kami amankan di Mapolres Sarolangun,” ujar AKP Yosua Adrian.
Penyidik menerapkan dugaan pelanggaran Pasal 469 ayat (1) KUHP, atau Pasal 44 ayat (2) juncto Pasal 5 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), atau Pasal 466 ayat (2) KUHP.
Polisi Imbau Masyarakat Tolak Kekerasan
Polres Sarolangun mengajak masyarakat menyelesaikan persoalan keluarga tanpa kekerasan. Polisi juga meminta warga segera melapor apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana KDRT agar petugas dapat memberikan perlindungan dan memproses perkara sesuai ketentuan hukum.
“Kami mengimbau masyarakat untuk mengedepankan penyelesaian masalah tanpa kekerasan. Jika mengetahui atau mengalami tindak pidana KDRT, segera laporkan agar dapat kami tangani sesuai hukum yang berlaku,” tegas AKP Yosua Adrian.
Sumber:Informasikita.com



