Polda Jambi Bongkar Jaringan Ekstasi, Pejabat Kanwil Ditjenpas Ikut Diamankan

Ilustrasi Poto
INDOSBERITA.ID.JAMBI – Tim Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi mengungkap jaringan peredaran pil ekstasi dan menangkap tiga tersangka. Salah satu pelaku merupakan aparatur sipil negara (ASN) yang menjabat sebagai Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jambi.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, Kombes Pol Dewa Made Palguna, mengatakan polisi mengamankan tiga tersangka berinisial RE (48), BW (44), dan RB (46). Polisi juga menyita 536 butir pil ekstasi sebagai barang bukti.
“Benar, kami mengamankan tiga orang jaringan narkoba dengan barang bukti 536 butir pil ekstasi. Salah satu pelaku merupakan oknum pejabat di Kanwil Ditjenpas Jambi,” kata Dewa Made Palguna di Jambi, Senin.
Polisi mengungkap kasus itu setelah menerima informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di Lorong Sepakat, RT 29, Kelurahan Eka Jaya, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi. Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba kemudian menyelidiki laporan itu selama beberapa hari.
Setelah mengantongi bukti awal, petugas menggerebek sebuah rumah di lokasi itu dan menangkap RE. Saat menggeledah rumah, polisi menemukan tas belanja di dalam lemari ruang tengah.
Di dalam tas itu, polisi menemukan tiga bungkus pil ekstasi merek Kerang dan satu bungkus merek Marvell dengan total 536 butir. Polisi juga menyita kantong plastik, timbangan digital, telepon seluler, kartu ATM, dan satu unit sepeda motor Honda Supra. Polisi menduga pelaku memakai sepeda motor itu untuk mengedarkan narkoba.
Saat polisi memeriksa RE, pria itu mengaku memperoleh pil ekstasi dari BW. Polisi kemudian bergerak ke rumah mertua BW di kawasan Jalan Marsda Abdul Rahman Saleh, Kecamatan Jambi Selatan, dan menangkap pria itu.
Pengembangan kasus berlanjut setelah BW mengaku memperoleh barang haram itu dari RB. Berbekal keterangan itu, polisi langsung menangkap RB saat pria itu berada di sebuah kafe di kawasan Jalan H. Adam Malik, Kecamatan Jambi Selatan.
“Saat ini seluruh tersangka masih menjalani proses penyidikan di Mapolda Jambi. Kami terus mendalami asal-usul barang bukti serta mengembangkan perkara untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan pemasok yang lebih besar,” ujar Dewa.
Ia menegaskan Polda Jambi akan terus memberantas peredaran gelap narkotika tanpa pandang bulu. Menurutnya, polisi akan memproses siapa pun yang ikut terlibat dalam jaringan tersebut sesuai ketentuan hukum.
Sementara itu, Kepala Kanwil Ditjenpas Jambi, Irwan Rahmat Gumilar, membenarkan polisi menangkap salah satu bawahannya dalam kasus tersebut.
“Sikap kami jelas, kami mendukung dan menghormati proses hukum yang dijalankan Polda Jambi,” kata Irwan.
Sumber:Antara



