Lima Peserta SPPI Meninggal, DPR Desak Kemenhan Hentikan Sementara Latsarmil

Lima Peserta SPPI Meninggal, DPR Desak Kemenhan Hentikan Sementara Latsarmil

Seorang peserta program Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) berlatih menggunakan kompas saat mengikuti Pelatihan Dasar Kemiliteran (Latsarmil) calon manajer Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Brigif 1 Marinir Cilandak, Jakarta, Kamis (25/6/2026). (Antara Foto/Indrianto Eko Suwarso)

INDOSBERITA.ID.JAKARTA – Anggota Komisi I DPR RI Yulius Setiarto meminta Kementerian Pertahanan (Kemenhan) menghentikan sementara pelaksanaan Latihan Dasar Kemiliteran (Latsarmil) Program Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI). Permintaan itu muncul setelah lima peserta program tersebut meninggal dunia dalam kurun waktu kurang dari dua pekan.

Yulius menilai rentetan kematian peserta bukan merupakan peristiwa terpisah. Menurutnya, pemerintah harus segera mengevaluasi sistem penyelenggaraan pelatihan. Evaluasi terutama menyasar aspek keselamatan dan pemeriksaan kesehatan peserta.

“Pemerintah perlu menghentikan sementara seluruh kegiatan Latsarmil yang sedang berlangsung. Pemerintah memerlukan langkah itu agar dapat melakukan evaluasi menyeluruh. Tujuannya untuk menjamin keselamatan peserta dan akuntabilitas negara,” ujar Yulius dalam keterangan tertulis, Senin (29/6/2026).

Ia menjelaskan, Kementerian Pertahanan dan TNI sebenarnya telah memiliki dasar hukum mengenai pemeriksaan kesehatan peserta. Menteri Pertahanan menuangkan aturan itu dalam Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 23 Tahun 2023. Namun, Yulius menilai penerapan aturan tersebut belum berjalan maksimal.

Menurut dia, pemerintah perlu mengkaji kembali proses identifikasi kondisi medis peserta. Pasalnya, masih ada peserta dengan riwayat penyakit yang mengikuti latihan fisik berintensitas tinggi.

“Kegagalan mendeteksi maupun mengantisipasi kondisi kesehatan peserta bukan hanya bertentangan dengan prinsip kehati-hatian. Kondisi itu juga berpotensi mengabaikan hak setiap warga negara atas keselamatan, padahal konstitusi menjamin hak tersebut,” katanya.

Politikus PDI Perjuangan itu juga menyoroti informasi mengenai salah satu peserta yang memiliki penyakit bawaan sebelum mengikuti pelatihan. Ia menegaskan, tim seleksi seharusnya dapat mendeteksi kondisi tersebut sejak tahap pemeriksaan kesehatan.

“Lolosnya peserta dengan kondisi medis berisiko untuk mengikuti latihan fisik berat mengindikasikan adanya persoalan pada proses skrining sebelum pelatihan,” ujarnya.

Kementerian Pertahanan menyelenggarakan Program SPPI untuk menyiapkan calon pengelola Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) dan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP). Kemenhan memulai Latsarmil pada 17 Juni 2026. Kemenhan menjadwalkan pelatihan itu berlangsung selama 45 hari hingga 31 Juli 2026. Sebanyak 35.476 peserta mengikuti pendidikan di berbagai satuan pendidikan TNI di seluruh Indonesia.

Sumber:Beritasatu

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *