Kebijakan ini merupakan bagian dari penyesuaian regulasi tenaga non-ASN di lingkungan pemerintah daerah. Namun, implementasinya di lapangan dinilai belum diiringi dengan kesiapan sistem yang memadai, terutama dalam hal mekanisme penggajian.dikutip dari Harian Jogya
Sekretaris Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kulonprogo, Nur Hadiyanto, menjelaskan bahwa skema JLOP merupakan bentuk kerja berbasis jasa individu yang ditujukan bagi tenaga non-ASN di luar kategori PPPK penuh maupun paruh waktu.
Para guru yang kini masuk dalam skema tersebut sebelumnya telah terdata dalam sistem informasi tenaga non-ASN yang dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara. Meski demikian, perubahan status tersebut belum disertai kepastian terkait hak finansial mereka.
Hingga saat ini, sumber pendanaan gaji masih menjadi persoalan utama yang belum menemukan titik akhir. Opsi skema pembiayaan bersama atau sharing funding memang sempat dibahas, namun belum menghasilkan kesepakatan final antara pihak terkait.
Ketidakpastian ini membuat para guru berada dalam posisi yang serba sulit. Mereka tetap menjalankan tugas mengajar di sekolah, namun belum memiliki kepastian terkait penghasilan yang menjadi penopang kebutuhan hidup sehari-hari.
Situasi tersebut turut menimbulkan kekhawatiran akan dampak yang lebih luas, terutama terhadap kesejahteraan tenaga pendidik dan kualitas layanan pendidikan di daerah. Berbagai pihak berharap pemerintah daerah segera menemukan solusi agar persoalan ini tidak berlarut.
Di tengah upaya reformasi tenaga kerja di sektor pendidikan, kondisi ini menjadi sorotan bahwa perubahan kebijakan perlu diimbangi dengan kesiapan teknis dan jaminan kepastian bagi para pelaksana di lapangan.