BPJS Kesehatan Selangkah Lagi Terima Dana Rp20 Triliun, Presiden Prabowo Sudah Tanda Tangan

Ilustrasi (Foto: BPJS Kesehatan)
INDOSBERITA.ID.JAKARTA – Pemerintah mengambil langkah baru untuk memperkuat pembiayaan BPJS Kesehatan. Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) yang menjadi dasar pemberian suntikan dana sebesar Rp20 triliun kepada BPJS Kesehatan.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prihati Pujowaskito, mengonfirmasi bahwa proses penandatanganan regulasi tersebut telah rampung. Ia menyampaikan hal itu saat ditemui di Kantor BPJS Kesehatan, Jakarta Pusat, Senin (3/8/2026).
“Sudah ditandatangani Presiden,” ujar Prihati.Dikutip dari health.detik.com
Meski regulasi sudah terbit, BPJS Kesehatan belum dapat menerima pencairan anggaran tersebut. Prihati menjelaskan, proses berikutnya bergantung pada kebijakan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang akan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai dasar penyaluran dana.
“Kami nunggu Pak Menteri Keuangan, kan ada itu alokasinya. Pak Menteri Keuangan mengeluarkan Permenkeu, baru itu bisa mengalir,” katanya.
Menurut Prihati, penerbitan PMK menjadi tahapan penting sebelum dana Rp20 triliun masuk ke kas BPJS Kesehatan. Setelah aturan itu terbit, pemerintah dapat menjalankan proses pencairan sesuai mekanisme anggaran yang berlaku.
Tambahan dana tersebut di harapkan memperkuat kemampuan BPJS Kesehatan dalam menjaga keberlanjutan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sekaligus memastikan pelayanan kepada peserta tetap berjalan optimal.
Hingga kini, Kementerian Keuangan belum mengumumkan jadwal penerbitan Peraturan Menteri Keuangan yang menjadi dasar pencairan anggaran tersebut.



