Kebijakan ini menegaskan bahwa seluruh kendaraan bermotor yang beroperasi di jalan darat, baik milik pribadi maupun badan usaha, tetap masuk dalam objek pajak kendaraan bermotor (PKB). Langkah ini menjadi bagian dari upaya penguatan basis penerimaan daerah agar lebih tertib dan terstruktur.
Dalam ketentuan baru tersebut, cakupan kendaraan yang dikenakan pajak tetap luas. Mobil penumpang seperti sedan, jeep, dan minibus, serta kendaraan angkutan umum seperti bus dan mikrobus, masih menjadi bagian dari objek PKB. Sektor kendaraan niaga juga tidak luput, mencakup berbagai jenis kendaraan logistik seperti pick up, blind van, light truck, hingga truk besar.
Selain kendaraan roda empat, sepeda motor dan kendaraan roda tiga tetap masuk dalam kategori wajib pajak. Dua jenis kendaraan ini masih mendominasi jumlah kendaraan di Indonesia, sehingga kontribusinya terhadap penerimaan pajak daerah sangat signifikan.
Namun, pemerintah juga menetapkan sejumlah pengecualian dalam aturan ini. Kendaraan milik sektor pertahanan dan keamanan, kereta api, serta kendaraan diplomatik milik perwakilan asing tetap dibebaskan dari kewajiban PKB sesuai prinsip hubungan internasional.
Yang menjadi sorotan dalam kebijakan baru ini adalah masuknya kendaraan berbasis energi baru dan terbarukan sebagai kelompok yang tidak dikenakan pajak. Kebijakan ini dinilai sebagai bentuk insentif fiskal untuk mempercepat peralihan ke kendaraan ramah lingkungan di Indonesia.
Selain itu, pemerintah memberikan ruang bagi daerah untuk menyesuaikan kebijakan melalui peraturan turunan. Pemerintah daerah dapat menetapkan pengecualian tambahan sesuai karakteristik dan kebutuhan wilayah masing-masing, sehingga implementasi pajak menjadi lebih fleksibel.
Data dari Kementerian Dalam Negeri menunjukkan bahwa PKB masih menjadi salah satu sumber utama pendapatan asli daerah. Dengan jumlah kendaraan yang terus bertambah dan telah melampaui 150 juta unit pada 2025, potensi penerimaan dari sektor ini diperkirakan terus meningkat.
Di sisi lain, kebijakan ini juga diarahkan untuk mendukung agenda transisi energi nasional. Insentif bagi kendaraan listrik dan energi bersih menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam menekan emisi karbon dan mendorong perubahan menuju transportasi yang lebih berkelanjutan.
Melalui pembaruan aturan ini, pemerintah berharap sistem perpajakan kendaraan tidak hanya lebih tertata, tetapi juga mampu mengikuti perkembangan teknologi serta mendukung arah pembangunan ekonomi yang berkelanjutan.