Peristiwa itu terjadi pada Selasa, 30 Juni 2026, sekitar pukul 15.30 WIB di Desa Muara Jangga, Kecamatan Batin XXIV, Kabupaten Batang Hari.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, insiden bermula dari dugaan perselisihan akibat rumor yang beredar di antara para remaja. Saat itu, korban berinisial RA (13) bersama dua temannya mendatangi rumah seorang teman dan menunggu di teras rumah yang sedang kosong.
Tidak lama kemudian, tiga remaja perempuan berinisial AM (13), ZA (13), dan RI (13) menghampiri korban. ZA kemudian mempertanyakan dugaan bahwa RA telah menyebarkan isu negatif tentang dirinya.
RA berulang kali membantah tuduhan tersebut. Namun, perdebatan justru memicu emosi para terduga pelaku.
ZA kemudian memukul wajah korban. Setelah itu, AM dan RI ikut menyerang RA hingga korban terjatuh.
Warga sekitar sempat melerai pertikaian tersebut. RA kemudian berlari menuju kawasan pinggir sungai di Desa Muara Jangga untuk menghindari para pelaku.
Sekitar pukul 16.30 WIB, ketiga remaja itu kembali mencari korban. Mereka menemukan RA di lokasi lain dan kembali melakukan pengeroyokan.
Dalam aksi kedua itu, para pelaku mengeroyok dan menginjak korban. AM juga merekam kejadian menggunakan telepon genggam. Rekaman tersebut kemudian beredar di media sosial dan memicu kecaman dari masyarakat.
Polisi masih mendalami motif, kronologi, serta peran masing-masing pihak dalam kasus tersebut. Unit PPA Satreskrim Polres Batang Hari juga menangani perkara ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku karena seluruh pihak yang terlibat masih berstatus anak di bawah umur.