Kasus Lahan Desa Kelagian, Proses Hukum Kades Jadi Sorotan

Kasus Lahan Desa Kelagian, Proses Hukum Kades Jadi Sorotan

Kasus Lahan Desa Kelagian,Proses Hukum Kades Faidillah Tuai Perdebatan.

INDOSBERITA.ID.TANJAB BARAT – Penanganan perkara yang melibatkan Kepala Desa Kelagian, Faidillah, terus menjadi perhatian publik. Kasus ini bermula setelah PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry (PT LPPPI) melaporkan Faidillah terkait sengketa lahan di Desa Kelagian, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Informasi yang beredar menyebutkan Kejaksaan telah mengembalikan berkas perkara kepada penyidik sebanyak lima kali atau P19. Jaksa menilai berkas tersebut belum memenuhi unsur materiil. Meski demikian, proses hukum terhadap perkara itu masih terus berjalan.

Faidillah mengatakan dirinya mengambil langkah untuk mencegah potensi konflik di tengah masyarakat. Langkah itu dilakukan saat tim PT LPPPI melakukan pematokan di lahan yang selama ini dikelola warga. Menurutnya, perusahaan mengklaim lahan tersebut sebagai bagian dari wilayah konsesi.

“Saya melarang kegiatan pematokan untuk menghindari gesekan di lapangan. Lahan yang dikelola masyarakat memiliki dokumen yang sah, baik surat sporadik maupun Sertifikat Hak Milik (SHM),” kata Faidillah.

Ia menjelaskan sebagian besar lahan yang menjadi objek sengketa merupakan perkebunan kelapa sawit produktif. Warga telah mengelola lahan tersebut secara turun-temurun. Faidillah juga mengaku tidak pernah menerima pemberitahuan atau koordinasi dari PT LPPPI mengenai kepemilikan lahan di lokasi tersebut selama menjabat sebagai kepala desa.

Pemerintah Desa Kelagian juga menyatakan belum pernah menerima informasi resmi mengenai klaim perusahaan atas area perkebunan aktif milik masyarakat.

Sejumlah praktisi hukum menilai perkara tersebut berkaitan dengan hukum agraria dan proses penegakan hukum. Mereka mengingatkan pentingnya mematuhi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Menurut mereka, aturan itu melindungi hak atas tanah yang telah memiliki dokumen kepemilikan.

Sejumlah kalangan juga menyoroti kemungkinan adanya unsur Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP). Mereka meminta aparat penegak hukum memastikan seluruh proses berjalan sesuai prinsip due process of law. Langkah itu dinilai penting agar tidak menimbulkan kesan kriminalisasi terhadap pihak yang menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat.

Pakar hukum pidana juga mengingatkan penyidik dan jaksa agar mematuhi ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Menurut mereka, pengembalian berkas perkara secara berulang menunjukkan masih ada kekurangan yang harus dilengkapi. Penyidik perlu melengkapinya sebelum perkara dinyatakan lengkap.

Hingga berita ini disusun, PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry maupun aparat penegak hukum belum memberikan keterangan resmi mengenai perkembangan terbaru perkara tersebut. Masyarakat Desa Kelagian berharap seluruh pihak mengedepankan penyelesaian yang objektif, transparan, dan berkeadilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(*)

 

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *