Empat Marketplace Resmi Pungut PPh Pedagang, DJP Pastikan Tak Ada Pajak Baru

Empat Marketplace Resmi Pungut PPh Pedagang, DJP Pastikan Tak Ada Pajak Baru

Pemerintah Tunjuk Empat Marketplace Jadi Pemungut Pajak Penghasilan Pedagang, DJP Pastikan Tidak Ada Pajak Baru.–Dokumen Palpos.id

INDOSBERITA.ID.JAKARTA  – Pemerintah mulai menerapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 dengan menggandeng empat marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi pedagang dalam negeri di platform digital.

Empat marketplace yang menjalankan mekanisme tersebut meliputi Blibli, Shopee, Tokopedia, dan Lazada. Langkah ini bertujuan menyederhanakan administrasi perpajakan sekaligus meningkatkan kepastian hukum bagi pelaku usaha digital.

DJP Tegaskan Tidak Ada Pajak Baru

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menegaskan bahwa PMK Nomor 37 Tahun 2025 tidak menambah jenis pajak baru bagi pedagang yang berjualan melalui marketplace.

Menurut Bimo, para pelaku usaha memang telah memiliki kewajiban membayar Pajak Penghasilan sesuai ketentuan yang berlaku. Regulasi baru hanya mengubah mekanisme pemungutan agar proses administrasi menjadi lebih praktis.

“PMK Nomor 37 Tahun 2025 tidak mengatur jenis pajak baru. Pedagang yang memperoleh penghasilan dari kegiatan usahanya memang telah memiliki kewajiban membayar Pajak Penghasilan sesuai ketentuan yang berlaku. Peraturan ini hanya mengatur mekanisme pemungutannya melalui marketplace sehingga administrasinya menjadi lebih sederhana dan memberikan kepastian bagi pelaku usaha,” ujar Bimo.

Pemerintah berharap kebijakan tersebut mempermudah pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Marketplace akan membantu proses pemungutan sehingga administrasi menjadi lebih sederhana.

Selain itu, pemerintah menilai mekanisme baru ini mampu meningkatkan kepatuhan pajak secara lebih efektif. Aturan tersebut juga menciptakan perlakuan perpajakan yang setara antara pelaku usaha digital dan pelaku usaha konvensional.

UMKM Tetap Mendapat Fasilitas Pajak

Pemerintah tetap memberikan perlindungan kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Wajib Pajak orang pribadi dengan omzet hingga Rp500 juta dalam satu tahun pajak tidak dikenai pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace.

Fasilitas tersebut berlaku setelah wajib pajak menyampaikan surat pernyataan sesuai ketentuan. Dengan demikian, UMKM yang memenuhi syarat tetap memperoleh insentif perpajakan tanpa tambahan beban.

Mekanisme Pemungutan PPh Pasal 22

Marketplace akan memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari omzet atau peredaran bruto. Perhitungan tersebut tidak mencakup Pajak Pertambahan Nilai (PPN) maupun Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

DJP kembali menegaskan bahwa pemungutan tersebut bukan pungutan pajak tambahan. Pedagang dapat memperhitungkan PPh Pasal 22 yang dipungut marketplace sebagai kredit pajak pada tahun berjalan. Nilai tersebut juga dapat menjadi bagian dari pelunasan Pajak Penghasilan Final sesuai ketentuan perpajakan.

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *