Kasus Dugaan Suap Hutan Kuansing Menguak, KPK Telusuri Asal Uang

Kasus Dugaan Suap Hutan Kuansing Menguak, KPK Telusuri Asal Uang

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menjawab pertanyaan awak media di gedung KPK, Jakarta. (Foto: Inilah.com/Moh.Zhacky).

INDOSBERITA.ID.JAKARTA –  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan suap dalam pengurusan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau. Penyidik telah mengantongi bukti permulaan berupa keterangan Bupati Kuansing, Suhardiman Amby.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa Suhardiman mengakui adanya pemberian amplop kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni saat pertemuan di kantor Kementerian Kehutanan, Jakarta, pada 2 Juni 2026.

“Keterangan mengenai adanya pemberian dari Bupati kepada Pak Menteri memang sudah disampaikan oleh Pak Bupati. Namun, itu baru berasal dari satu pihak,” kata Budi kepada wartawan di Gedung KPK, Selasa (7/7/2026).

KPK Cari Bukti Tambahan

KPK belum berhenti pada keterangan tersebut. Penyidik kini mengumpulkan bukti lain untuk memastikan dugaan suap dalam pengurusan pelepasan kawasan HPT di Kuansing.

Budi mengatakan, penyidik akan menelusuri nilai uang di dalam amplop, pecahan uang, serta tujuan pemberian tersebut. Seluruh informasi itu diperlukan agar proses pembuktian memiliki dasar yang kuat.

KPK juga menelusuri asal dana yang di gunakan dalam dugaan pemberian tersebut. Berdasarkan informasi awal, uang itu di duga berasal dari pengumpulan Sisa Hasil Usaha (SHU) anggota Koperasi Unit Desa (KUD) di Kuansing.

Menurut Budi, pengumpulan dana melibatkan lebih dari 900 KUD. Dana tersebut di duga berkaitan dengan pengurusan izin pelepasan kawasan hutan seluas lebih dari 1.800 hektare.

Raja Juli Laporkan Penolakan Gratifikasi

Di sisi lain, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni telah melaporkan penolakan gratifikasi kepada KPK. Laporan itu di sampaikan pada Jumat (3/7/2026), hampir satu bulan setelah peristiwa pemberian amplop.

Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik (DGPP) KPK saat ini memverifikasi dan menganalisis laporan tersebut. Hasil proses itu akan menentukan apakah laporan dapat di tindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

Budi menjelaskan, KPK menjalankan proses tersebut berdasarkan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2026 yang mengubah Perkom Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi.

KPK Ingatkan Pentingnya Integritas Program TORA

Kasus ini bermula setelah Suhardiman bertemu Raja Juli Antoni untuk membahas pelepasan kawasan HPT di Kuansing yang masuk dalam program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Seusai pertemuan, Suhardiman meninggalkan sebuah amplop di kantor Kementerian Kehutanan.

KPK mengingatkan seluruh penyelenggara negara agar menjaga integritas dalam pelaksanaan program TORA. Lembaga antirasuah itu menegaskan bahwa program prioritas nasional tersebut harus terbebas dari praktik korupsi maupun penyalahgunaan kewenangan.

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *