Buron 5 Tahun, Otak Perampokan Truk Ikan di Jalinsum Muara Enim Akhirnya Ditangkap

Buron 5 Tahun, Otak Perampokan Truk Ikan di Jalinsum Muara Enim Akhirnya Ditangkap

DIBEKUK : Setelah 5 tahun masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pencurian dengan kekerasan (Curas), pelaku R (48), berhasil dibekuk tanpa perlawanan dirumahnya di Desa Tunas Percak, Kecamatan Bunga Mayang, Kabupaten OKU Timur.-Foto:Dokumen Palpos-

INDOSBERITA.ID.PALEMBANG – Pelarian panjang seorang buronan kasus pencurian dengan kekerasan (curas) akhirnya berakhir. Setelah sekitar lima tahun masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), pelaku berinisial R (48), warga Desa Tunas Percak, Kecamatan Bunga Mayang, Kabupaten OKU Timur, berhasil ditangkap aparat kepolisian.

Tersangka dibekuk tim LEBAH Polsek Tanjung Agung saat berada di rumahnya pada Selasa (19 Mei 2026) dini hari. Dalam proses penangkapan, pelaku disebut tidak melakukan perlawanan.

Kapolres Muara Enim AKBP Hendri Syaputra, SIK, MH melalui Kapolsek Tanjung Agung Iptu Roland KS Baemamenteng mengatakan, R merupakan otak pelaku dalam aksi pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Jalan Lintas Sumatera wilayah Desa Muara Meo, Kecamatan Panang Enim, Kabupaten Muara Enim, pada 14 Agustus 2021 lalu.

“Pelaku ini merupakan aktor utama dalam kasus curas yang selama ini menjadi DPO,” ujar Iptu Roland, Rabu (20 Mei 2026).Dikutip dari Palpos

Menurutnya, penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi terkait keberadaan tersangka. Tim LEBAH Polsek Tanjung Agung yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda FB Clinton kemudian bergerak menuju lokasi dan langsung mengamankan pelaku.

Kasus tersebut bermula ketika dua unit truk Colt Diesel bermuatan ikan melintas di Jalan Lintas Sumatera sekitar pukul 04.00 WIB. Saat tiba di wilayah Desa Muara Meo, kendaraan korban tiba-tiba dipepet sebuah mobil minibus berwarna putih.

Tak lama kemudian, tiga pelaku turun dari kendaraan dan berpura-pura sebagai anggota polisi. Mereka menggunakan atribut menyerupai aparat seperti rompi polisi, lampu rotator merah, hingga senjata api rakitan untuk mengintimidasi para sopir truk.

Korban kemudian dipaksa turun dari kendaraan, diborgol, dipukuli, dan matanya dilakban sebelum dimasukkan ke mobil pelaku. Para pelaku juga membawa kabur barang berharga milik korban, termasuk uang tunai, telepon genggam, dokumen penting, serta dua unit truk bermuatan ikan.

Setelah menjalankan aksinya, para pelaku meninggalkan korban di area perkebunan dalam kondisi tangan terikat dan mata tertutup. Korban akhirnya berhasil melepaskan diri dengan saling membantu sebelum meminta pertolongan warga sekitar.

Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Tanjung Agung. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp600 juta.

Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolsek Tanjung Agung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, sementara polisi masih terus melakukan pengembangan guna memburu pelaku lain yang terlibat dalam aksi tersebut.

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *