Kedua perempuan tersebut berinisial VR (27) dan SF (31) diamankan dalam sebuah penggerebekan yang dilakukan setelah aparat kepolisian menerima informasi adanya aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sabu dengan berat total 1,43 gram yang diduga akan digunakan maupun disiapkan untuk peredaran. Selain narkotika, polisi juga mengamankan sejumlah barang yang berkaitan dengan penggunaan sabu, seperti tiga plastik klip bekas, dua pirek kaca, satu alat hisap bong, satu sendok pipet, satu buku catatan, tiga unit telepon genggam, serta beberapa lembar uang pecahan seratus ribu rupiah.
Kepolisian menyebutkan, kedua perempuan tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini masih menjalani pemeriksaan intensif untuk mendalami peran masing-masing serta kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.
Dalam pemeriksaan awal, salah satu tersangka berinisial SF mengakui telah mengonsumsi sabu selama sekitar tiga tahun terakhir. Ia berdalih penggunaan barang haram tersebut dipicu oleh masalah pribadi sekaligus untuk menjaga stamina saat bekerja.
“Kalau pakai sabu, bisa bekerja seharian,” ujar SF kepada penyidik. Ia juga mengungkapkan pernah menjalani rehabilitasi pada tahun 2016 di Bogor.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara.
Saat ini, VR dan SF masih ditahan di Mapolres Tebo untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya pemasok atau jaringan narkotika yang lebih luas di balik kasus tersebut.