BMKG Cabut Peringatan Tsunami Usai Gempa M 7,7, Gelombang Sempat Capai 75 Cm

Kepala BMKG Teuku Faisal Fathani mengumumkan bahwa peringatan dini tsunami akibat gempa di Mindanao telah berakhir -BMKG-
INDOSBERITA.ID.SULUT – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) resmi menghentikan peringatan dini tsunami yang sebelumnya dikeluarkan setelah gempa bumi berkekuatan magnitudo 7,7 mengguncang wilayah Laut Sulawesi atau perairan selatan Mindanao, Filipina, pada Senin (8/6/2026).
Kepala BMKG, Teuku Faisal Fathani, mengatakan penghentian status peringatan dilakukan pada pukul 10.15 WIB setelah hasil pemantauan menunjukkan kondisi laut mulai stabil dan tidak lagi menunjukkan potensi ancaman tsunami yang membahayakan wilayah pesisir.
Menurutnya, keputusan tersebut diambil berdasarkan analisis data dari berbagai alat pemantauan yang memperlihatkan tidak adanya kenaikan muka air laut yang signifikan.
Pencabutan peringatan dini juga menjadi dasar bagi berbagai instansi terkait untuk melanjutkan proses penanganan pascagempa dan melakukan evaluasi di daerah yang sempat berstatus waspada.
BMKG menyebut langkah itu penting agar unsur penanggulangan bencana seperti Basarnas, BNPB, BPBD, TNI, dan Polri dapat melakukan konsolidasi serta memastikan kondisi masyarakat di wilayah terdampak tetap aman.
Sebelumnya, jaringan alat pemantau pasang surut laut milik BMKG sempat mencatat adanya gelombang tsunami di sejumlah wilayah Indonesia bagian timur.
Ketinggian gelombang terbesar terukur di Palengen, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara. Di lokasi tersebut, tsunami mencapai 75 sentimeter dan tercatat pada pukul 08.20 WIB.
Selain Palengen, anomali muka air laut juga terdeteksi di beberapa titik lainnya. Di Paleleh, Sulawesi Tengah, ketinggian gelombang tercatat 45 sentimeter. Sementara di Melonguane mencapai 32 sentimeter, Tahuna 30 sentimeter, dan Bitung 29 sentimeter.
Adapun wilayah Loloda dan Ternate di Maluku Utara turut mencatat kenaikan muka air laut masing-masing sebesar 9 sentimeter dan 14 sentimeter.
Meski peringatan dini telah dicabut, BMKG tetap mengimbau masyarakat untuk mengikuti informasi resmi dari pemerintah dan tidak mudah mempercayai kabar yang belum terverifikasi terkait aktivitas gempa maupun tsunami.
Sumber:Merah Putih.com



